Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktur Utama PT Sarana Andalan Semesta (SAS) menggugat Dinas PUPR Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena dinilai memutuskan kontrak proyek peningkatan jalan dan jembatan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Gugatan perkara Perdata ini masih tahap mediasi oleh hakim Mangapul SH MH, Selasa (22/9/2020). Tampak hadir pihak penggugat dan dari pihak PUPR diwakili oleh Biro Hukum Setdaprov Riau.
Baca: Korsel sebut RI tunggak pembayaran proyek jet tempur, ini kata Kemenhan
Dalam gugatannya, PT SAS menyebutkan akibat pemutusan kontrak sepihak itu telah merugikan perusahaan sebesar Rp25 miliar. Rinciannya, Rp5 miliar kerugian materil dan Rp20 miliar kerugian immateril. PT SAS juga menggugat PT Asuransi Umum Videi sebagai turut tergugat.
Sementara Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi mengatakan, pihaknya sangat menghargai adanya gugatan ke PN Pekanbaru.
“Sebagai swarga negara, mereka sah-sah saja melayangkan gugatan,” kata Yan sebagaimana dilansir Media Center Riau.
Yan menjelaskan, sebenarnya pemutusan kontrak yang dilakukan PPK PUPR Riau terhadap penggugat bukan sepihak. Pasalnya, penggugat juga menyetujui dan menandatangani berita acara pemutusan kontrak proyek peningkatan jalan dan jembatan di Teluk Piai-Panipahan Rohul dengan total Rp33 miliar itu.
Dijelaskan Yan, pemutusan kontrak yang dilakukan PUPR Riau itu dinilainya sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yakni, Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Baca: Proyek MY Jalan Duri-Pakning, Jadi ‘ATM’ Amril dan Orang-Orang Dekatnya
“Pemutusan kontrak itu sudah tepat, karena penggugat tidak bisa melaksanakan kerjanya selama 7 bulan dengan 100 persen. Penggugat hanya mengerjakan proyek itu baru 20 persen saja dari kontrak,” tegas Yan.
Lalu papar Yan, penggugat meminta PUPR Riau untuk menambah waktu pekerjaan selama 50 hari. Namun hal itu ditolak tergugat (PPK PUPR Riau-red), karena tidak yakin kalau penggugat akan menyelesaikan proyek itu.
“Sedangkan waktu 7 bulan saja penggugat hanya mampu kerjakan 20 persen saja. Mana mungkin dalam 50 hari kerja akan bisa 80 persen lagi pengerjaannya,” papar Yan.
Seharusnya kata Yan, penggugat mengembalikan uang jaminan pelaksanaan proyek sebesar Rp2,8 miliar ke PUPR. Karena tidak mampu menyelesaikan kegiatannya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejati Riau untuk men-somasi dan menagih penggugat untuk mengembalikan uang jaminan itu. Jika tidak diindahkan penggugat, kita akan lanjutkan ke ranah hukum baik Pidana maupun Perdata,” ulasnya.
Baca: Ajudan Amril sebut Indra Gunawan Eet ambil uang suap dari PT CGA di Surabaya
Yan menduga, adanya gugatan yang dilakukan kontraktor ke PN Pekanbaru ini sebagai strategi untum memperlambat pengembalian uang jaminan proyek itu. Namun pihaknya akan siap menghadapi apapun langkah hukum yang dilakukan penggugat.***
Editor: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.