Kamis, 28 November 2024

Ditangkap, Catherine Wilson mengaku baru dua bulan konsumsi sabu

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Catherine Wilson ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Catherine Wilson mengaku pada polisi bahwa dia baru dua bulan mengonsumsi sabu. Hal itu diungkapkan Catherine Wilson saat menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

“Keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Kami masih dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (18/7/2020).

Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut keterangan tersebut.

Baca: Diserang buzzeRp, Bintang Emon pamer hasil tes negatif narkoba

Disampaikan Yusri, penyidik bakal melakukan tes rambut terhadap Catherine, untuk memastikan sudah berapa lama dia mengonsumsi narkoba.

“Rencana kami tes rambut untuk mengetahui seberapa lama memakai. Hari ini akan kita masukan (ke Labfor) bisanya 2-3 hari keluar hasilnya,” ucap Yusri.

Dilansir CNN Indonesia, terkait kasus ini, Catherine menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga besar dan juga seluruh masyarakat. Dia pun mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

“Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi,” ucap Catherine. Dia juga menyampaikan akan mengikuti seluruh prosedur hukum.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah perlakukan saya dengan baik dan saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada di hukum Indonesia ini,” tuturnya.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.

Baca: Lama tak muncul di layar kaca, artis Jerry Lawalata ditangkap polisi diduga narkoba

Catherine sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. “Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Yusri.


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan