Sergai (Riaunews.com) – Seorang bapak berinisial TS diamuk massa karena diduga mencebuli putri kandungnya di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Polisi lantas mengamankan TS untuk menjalani proses hukum tetapi yang bersangkutan kembali dikeroyok di dalam sel tahanan hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Baca: Tahanan di Polres Kendari terancam kelaparan karena anggaran terbatas
“Bahwa pada hari Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa,” tutur Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Ahad (27/9/2020).
Dilansir Detik, TS setelahnya ditahan di Polres Sergai dengan status tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dilakukan penahananan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Robinson.
Namun pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB terjadi keributan di sel tahanan di mana TS berada. Salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.
Baca: Belasan anak-anak diduga jadi korban pencabulan di gereja
“Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan,” tutur Robinson.
Usai kematian TS, polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan yang berada di blok sel tempat TS di tahan. Dari hasil pemeriksaan, kata Robinson, tahanan lain melakukan pengeroyokan kepada TS karena tidak suka melihat TS yang mencabuli anak kandung sendiri.***