Jakarta (Riaunews.com) – Hakim ketua Suparman Nyompa mempertanyakan visi-misi dan dasar dari organisasi Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq mengatakan organisasinya tidak memiliki masalah dengan Pancasila.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/5/2021), hakim menyebut dalam perkara kasus teroris, disebut tujuan teroris adalah mengganti dasar negara. Hakim lantas mempertanyakan tujuan FPI.
“Kemudian mengenai visi-misi ada diuraikan berdasarkan Pancasila? Di sini kita juga menghadiri perkara teroris, mengetahui cerita di persidangan memang dia ini tujuannya mengganti dasar negara terus terang bilang di persidangan seperti itu. Kalau di FPI apakah ada seperti itu? Dasar negara ini sebenarnya tidak cocok ada nggak di situ disampaikan?” ujar Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Habib Rizieq mengatakan FPI tidak memiliki masalah dengan Pancasila. Dia juga mengaku pihaknya tidak setuju bila Pancasila diganti.
“Jadi kami di FPI tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, bahkan kami tidak setuju kalau Pancasila diganti, kenapa kami tak setuju karena Pancasila peninggalan ulama,” kata Habib Rizieq.
Rizieq mengatakan FPI menilai Pancasila sebagai dasar negara. Habib Rizieq juga mengaku tidak sependapat dengan kelompok terduga teroris yang menolak Pancasila.
“Jadi sekali lagi bagi kami FPI Pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar. Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi Pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak Pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka,” kata Habib Rizieq.
Hakim lantas kembali mempertanyakan, apakah Habib Rizieq mengenal Abu Bakar Al Baghdadi, yang merupakan pemimpin ISIS. Menjawab hakim, Habib Rizieq mengaku tidak mengenal dan hanya tahu dari media.
“Jadi intinya organisasi FPI yang dibentuk tetap berdasarkan Pancasila, kemudian kalau Abu Bakar Al Baghdadi kenal? yang tokoh ISIS?” tanya hakim.
“Saya tidak kenal, saya tahunya dari media,” jawab Habib Rizieq.***