Surabaya (Riaunews.com) – Pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno bakal mengajukan sengketa Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah akan menjadi salah satu anggota tim hukumnya.
Selain Febri, ada juga nama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Anggota tim hukum lainnya yakni Muhammad Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan dan Slamet Santoso.
Donal Fariz mengatakan bahwa ia dan Febri telah berdiskusi intensif secara langsung dengan Machfud ihwal dugaan-dugaan kecurangan di Pilkada Surabaya.
“Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi jika ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental,” kata Donal, saat ditemui di posko pemenangan Machfud-Mujiaman, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Dugaan pelanggaran yang dimaksud misalnya tentang pemerintah kota menggunakan otoritas dan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Ada kebijakan yang diarahkan, ada mesin birokrasi ASN (aparatur sipil negara) disuruh netral, tapi pimpinan ASN wara wiri kampanye. Itu yang pertama,” kata dia.
Donal juga menyoroti sejumlah lembaga penegakan hukum terkait pemilu yang menurutnya tidak menjalankan fungsi dengan optimal. Sejumlah laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti.
“Ini semakin menunjukkan kita bahwa banyaknya problem di lapangan, afiliasi politik, mesin politik yang digerakkan tapi ternyata penegakan hukumnya macet,” kata Donal.
“Maka bertemulah kita dengan konklusi bahwa pemilu kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” sambungnya.
Donal menjelaskan bahwa langkah pengajuan sengketa ke MK tak terkait dengan selisih suara antara Machfud-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji. Menurutnya, ada hal lebih penting yang perlu dipermasalahkan.
“Yang kita perjuangkan lebih dari itu, kita tidak mau kejadian kasat mata di Pilkada Surabaya seolah sesuatu yang biasa terus menjadi perilaku buruk dalam politik kita,” ucapnya.
Donal mau menjadi anggota tim hukum Machfud Arifin karena menilai mantan Jenderal Polri itu memiliki cita-cita yang baik tentang demokrasi. Bukan sekedar ambisi untuk menjadi wali kota Surabaya.
“Sudut pandang yang tepat bahwa ini bukan soal siapa yang menjadi wali kota, itu cerita terlalu kecil dan mimpi yang terlalu kecil,” kata Donal.
“Mimpi beliau yang besar adalah memperjuangkan proses demokrasi, yang tidak fair, tidak equal battle karena adanya hal-hal yang nanti kami argumentasikan di MK,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat pleno penghitungan suara KPU Surabaya menyatakan paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih suara lebih banyak dari Machfud Arifin-Mujiaman.
Eri-Armuji berhasil meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
Suara masuk sebanyak 1.098.469. Dari angka itu 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135.***