Jakarta (Riaunews.com) – Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan jaminan perpanjangan izin tambang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MK berpendapat pasal 169A ayat (1) huruf a dan b tak sesuai dengan amanat pasal27 ayat (1) serta pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam uji materi UU Minerba.
“Mengabulkan permohonan Pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua MK yang merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10/2021).
Hakim konstitusi Suhartoyo menjelaskan pasal itu memberi jaminan perpanjangan izin tambang kepada perusahaan yang memiliki Kontrak Karya (KK). Pasal itu juga memberi jaminan perpanjangan izin kepada perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Mahkamah melihat pasal itu juga tak sejalan dengan syarat di pasal 75 UU Minerba yang memprioritaskan izin tambang bagi BUMN dan BUMD. Padahal, kata Suhartoyo, pasal 75 mengandung filosofi penguasaan negara terhadap sumber daya alam.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, MK menyatakan pasal 169A ayat (1) UU Minerba tak punya kekuatan hukum mengikat. Hal itu berlaku selama frase ‘diberikan jaminan’ dan ‘dijamin’ bertentangan dengan UUD 1945.
Melalui putusan itu, MK juga memperbaiki isi pasal 169A ayat 1 menjadi “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan:…”.
MK juga menambahkan ketentuan soal batas maksimal perpanjangan kontrak tambang yang bisa diberikan ke perusahaan swasta. Ketentuan baru berbunyi sebagai berikut:
a. Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.