Senin, 25 November 2024

Kakanwil Riau Disebut Terima Rp1,2 Miliar untuk Memperpanjang HGU PT AA

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir, disebut menerima uang dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso sebesar Rp1,2 miliar.

Uang itu terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/2/2022). Sudarso jadi terdakwa karena melakukan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

Adanya pemberian uang itu awalnya dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmer Simanjuntak kepada Syahrir yang dihadirkan sebagai saksi

Menurut JPU, uang diserahkan di kediaman Syahrir. Namun adanya pemberian uang itu dibantah oleh Syahrir. “Tidak benar,” kata Syahrir saat memberikan keterangan di hadapan majelis yang dipimpin Dahlan didampingi hakim anggora Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan.

Keterangan saksi itu kembali dipertanyakan hakim ke Sudarso yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta. Terdakwa menegaskan ada memberi uang.

“Benar Yang Mulia. Saudara Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir menerima uang sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Sudarso.

Namun, Syahrir kembali membantah tuduhan itu. Ia tetap pada keterangannya yang menyatakan tidak pernah menerima uang Rp1,2 miliar dari Sudarso.

Syahrir menegaskan, tuduhan itu sebagai fitnah. “Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah,” ucap Syahrir.

Mendengar keterangan saksi dan terdakwa, hakim ketua langsung menengahi. “Terserah Jaksa Penuntut lah. Kalau kita lanjutkan saling bantah, gak selesai. Terserah kalian lah,” kata Dahlan.

Pada persidangan ini, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli.

Usai sidang, Syahrir yang dikonfirmasi terkait penerimaan uang itu kembali membantah. “Gak ada (pemberian uang). Kerjaan aja belum selesai, mana ada saya menerima uang. Itu fitnah,” kata Syahrir.

Pada persidangan dua pekan lalu, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kampar, Sutrilwan juga mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp 75 juta. Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap plafon Kantor BPN Kampar yang rusak.

Diketahui kalau lokasi kebun sawit PT Adimulia Agrolestari ternyata sebagian sudah berada di Kabupaten Kuansing yang awalnya pada saat HGU diterima tahun 1994 lalu, seluruh areal kebun berada di Kabupaten Kampar. Berdasarkan itu, Sutrilwan meminta agar Sudarso mengajukan pemecahan sertifikat HGU ke Kanwil ATR/ BPN Provinsi Riau.

Awalnya PT Adimulia Agrolestari hanya mengantongi sertifikat HGU kebun sawit dengan nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar di Kabupaten Kampar. HGU itu berlaku selama 30 tahun atau akan berakhir pada 8 Agustus 2024 mendatang.

Pada 2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuansing. Ini mengakibatkan terjadi pemecahan sertifikat HGU karena sebagian besar areal kebun PT Adimulia Agrolestari telah beralih menjadi wilayah Kabupaten Kuansing.

Sertifikat yang dipecah menjadi sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektare, sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektare dan sertifikat HGU nomor 10011 seluas 256,1 hektare. Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2020 dengan lokasi baru di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Sutrilwan yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso datang kembali ke Kantor BPN Kampar dan memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada dirinya.

Adanya pemberian uang dari Sudarso juga diakui Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Kuansing, Agusmandar. Ia disebut menerima uang sebesar Rp15 juta.

Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra.

Menurut Agusmandar, ketika itu rapat terkait ekspos perpanjangan HGU PT AA. Di rapat itu hadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B.

Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat acara ekspos akan selesai. Agusmandar menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel prima Park. “Uang itu dimasukkan ke saku saya,” kata Agusmandar.

Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke rekening KPK. Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(cakaplah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *