Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi (IT) dan Multimedia untuk SMA sederajat di Dinas Pendidikan (Disidik) Riau. Alasannya, kerugian negara sudah dikembalikan.
Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Hafes Timtim selaku Kabid Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmad Dhanil selaku Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayooklik.com) selaku rekanan proyek.
Kedua tersangka ditahan usai diperiksa pada Senin (20/7/2020), dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ketika itu Kejati Riau dipimpin oleh Dr Mia Amiati SH MH.
Selang dua Minggu kemudian, tepatnya pada Jumat (7/8/2020), Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil dibebaskan dari penjara. Penahanan dialihkan jadi tahanan kota, dan kedua tersangka harus wajib lapor ke Kejati Riau.
Sejak saat itu, pengusutan kasus tidak pernah terdengar lagi. Sampai Kepala Kejati Riau dijabat Jaja Subagja, tersangka juga tak kunjung dilakukan penahanan hingga akhirnya penghentian penyidikan kasus diumumkan ke masyarakat.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan anggaran media berbasis IT dan multimedia jenjang SMA berdasarkan kontrak No: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp23 miliar lebih. Nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp21 miliar lebih.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar. Nilai itu setelah adanya perbaikan dan dan penginstalan ulang software.
“Sebelum berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan, tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih,” ujar Raharjo.
Uang pengembalian kerugian negara ditransfer tersangka ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI. “Dengan pengembalian itu, penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan,” kata Raharjo.
Penghentian penyidikan juga berpedoman kepada 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021. Di poin 6 disebutkan, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.
“Asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi. Di samping itu, barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau,” jelas Raharjo.***
Sumber: Cakaplah