Kamis, 2 Mei 2024

Kerugian Negara Akibat Korupsi Asabri Ditaksir Capai Rp23,7 Triliun

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Asabri
Asabri saat ini digerogoti dugaan megakorupsi yang mencapai Rp23 triliun.

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp23,7 triliun. Angka tersebut berdasarkan perhitungan sementara penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dilansir CNN Indonesia, Leonard mengatakan kerugian negara itu berasal dari dana investasi Asabri yang diduga diselewengkan oleh para pihak di dalam atau luar perusahaan plat merah tersebut.

Setidaknya, ada delapan tersangka yang telah dijerat oleh penyidik Kejagung. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Mereka diduga bersama-sama sejumlah pihak swasta yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menyelewengkan pengelolaan dana investasi Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing. Dua terdakwa Jiwasraya yang juga ditetapkan tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Dalam kasus ini, mereka diduga membuat transaksi dan memanipulasi harga saham dalam portofolio PT Asabri dengan harga di bawah perolehan saham untuk perusuhaan tersebut. Sehingga membuat saham-saham milik pihak swasta lain menjadi tinggi.

Para tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Benny Tjokro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Sebelumnya, dugaan korupsi Asabri ditaksir telah merugikan negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *