Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak seorang anggota DPRD Pekanbaru kepada remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun berinisial A, berakhir damai.
Korban mencabut laporan polisi setelah keluarganya dan keluarga pelaku berinisial AR (20) membuat surat pernyataan damai, sehingga pelaku bebas dari tahanan Polresta Pekanbaru dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali sepekan.
“Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya,” ucap Anis yang merupakan ayah korban, melalui telepon seluler, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:
- Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditahan
- Viral, Oknum Polisi di Rohul Intimidasi Korban Pemerkosaan Karena Tak Mau Diajak Damai
- Mirip Sinetron, Ibu Muda Asal Rohul ini Cerita Jadi Korban Pemerkosaan Adalah Rekayasa Sang Suami
Dilansir Riau Online, Anis juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara cash (tunai) oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
“Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan Inisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
“Korban mencabut laporannya,” ucap Kombes Pria Budi, Selasa (4/1/2022).***