Senin, 25 November 2024

Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Cabut Laporan Polisi Setelah Diberi Uang Rp80 Juta

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
(ilustrasi)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak seorang anggota DPRD Pekanbaru kepada remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun berinisial A, berakhir damai.

Korban mencabut laporan polisi setelah keluarganya dan keluarga pelaku berinisial AR (20) membuat surat pernyataan damai, sehingga pelaku bebas dari tahanan Polresta Pekanbaru dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali sepekan.

“Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya,” ucap Anis yang merupakan ayah korban, melalui telepon seluler, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:

Dilansir Riau Online, Anis juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara cash (tunai) oleh keluarga pelaku kepada dirinya.

“Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan Inisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.

“Korban mencabut laporannya,” ucap Kombes Pria Budi, Selasa (4/1/2022).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *