Minggu, 27 Oktober 2024

KPK dalami dugaan penerimaan uang Rp 500 Juta oleh Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan

Jakarta (Riaunews.com) – Sidang dakwaan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dalam perkara pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024, juga terungkap perkara lainnya.

Perkara lain yang dimaksud ialah adanya dugaan penerima hadiah berupa uang dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebesar Rp 500 juta melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat menetapkan anggota KPU Provinsi Papua Barat terdapat perwakilan dari putra daerah asli Papua.

Baca: Fakta mengejutkan di sidang perdana Wahyu Setiawan

Menanggapi dakwaan kedua terhadap Wahyu Setiawan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri meminta agar masyarakat mengikuti terlebih dahulu persidangan terdakwa Wahyu Setiawan.

Jaksa KPK kata Ali, akan membuktikan rangkaian perbuatan Wahyu Setiawan maupun pihak lainnya seperti Dominggus Mandacan dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo di persidangan.

“Kita ikuti dulu persidangan kedua terdakwa tersebut. JPU akan membuktikan rangkaian perbuatan dalam surat dakwaan tersebut,” ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/5/2020).

Jika fakta-fakta persidangan terungkap dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim, maka KPK tak segan akan menetapkan pihak lain seperti Dominggus dan Rosa Muhammad sebagai tersangka.

Baca: Penyuap Wahyu Setiawan sebut tiap Komisioner KPU dijatah Rp 100 Juta

“Jika fakta-fakta persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” pungkas Ali.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *