Rabu, 1 Mei 2024

Nurul Ghufron Benarkan KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota BPK RI Pius Lustrilanang.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Informasi ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Meski demikian, Ghufron belum banyak berkomentar mengenai penyegelan tersebut. Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam, dilansir Republika.

Ghufron menyebut, pihaknya bakal mempublikasikan hal ini jika tim KPK yang bertugas di lapangan sudah menyampaikan laporan. “Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Ghufron.

“Jadi mohon kalau proses jangan terlalu mendetail. Nanti pada saat kami sudah dapat hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” sambung dia.

Sebelumnya pada Jumat (3/11/2023), anggota BPK yang lain, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Achsanul ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AQ menjalani pemeriksaan sebaga saksi. Achsanul, yang juga Presiden Madura United FC tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam terkait kasus yang menyeret namanya itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik, pun langsung menggelandang Achsanul Qosasi ke rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari.

“Penahanan AQ dilakukan, untuk kepentingan dan untuk mempercepat proses penyidikan perkaranya,” ujar Kuntadi.

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam pengusuran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo. Namun kasus yang menjerat Auditor Keuangan III BPK itu menyangkut soal penerimaan uang Rp 40 miliar. Uang tersebut, bersumber dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus pokok korupsi BTS 4G BAKTI.

Perantara penyerahan uang tersebut melalui tersangka Windy Purnama (WP), orang suruhan Irwan atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini. Menurut Kuntadi, tersangka Windy yang mengantarkan uang tersebut, menyerahkannya kepada tersangka Sadikin Rusli (SR) orang suruhan Achsanul Qosasi.

“Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 19 Juli 2022 sekitar Pukul 18:50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt. Dan diduga tersangka AQ, telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari tersangka IH (Irwan Hermawan), melalui tersangka WP (Windy Purnama),” kata Kuntadi.

Uang tersebut, menurut penyidik, merupakan bagian dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI yang digunakan untuk biaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Atas penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul Qosasi dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008.

Sebelum Achsanul Qosasi, penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara korupsi BTS 4G BAKTI. Termasuk menetapkan tersangka terhadap Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *