Senin, 25 November 2024

Pengkritik Gibran Ditangkap Polisi, Pengamat: Langkah Mundur Polri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tribunnews)

Jakarta (Riaunews.com) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga peneliti hukum pidana dan reformasi peradilan, merilis keterangan resmi ihwal kasus penangkapan warga Slawi berinisial AM yang dianggap telah menghina Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming di media sosial.

AM diringkus tim virtual police Polresta Surakarta karena mengunggah kritikan yang dianggap menghina Gibran Rakabuming di Instagram.

Dalam komentarnya itu, AM menanggapi keinginan Gibran Rakabuming agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

“Tahu apa dia tentang sepak bola? Tahunya dikasih jabatan saja,” tulis AM dalam komentarnya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap setelah tak menunjukkan iktikad baik untuk menghapus unggahannya.

Setelah diperiksa dan meminta maaf, AM akhirnya dilepas dan diizinkan pulang oleh kepolisian.

“Meskipun sudah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan berlebihan dan langkah mundur setelah pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi,” bunyi keterangan resmi ICJR yang diunggah pada 16 Maret 2021.

ICJR menilai kasus ini semakin menunjukkan bahwa UU ITE memang harus direvisi.

“ICJR juga menilai masalah utama terletak pada pemahaman penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE,” tulis ICJR.

“Pasal yang diduga kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa.”

ICJR mencontohkan jika polisi menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, perlu diingat bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan absolut.

“Sebagai delik aduan absolut, maka yang boleh melaporkan adalah orang yang menjadi ‘korban’ penghinaan secara langsung dan tidak bisa orang lain,” tulis ICJR.

“Maka yang jadi pertanyaan dalam kasus tersebut adalah apakah Gibran melakukan pengaduan ke polisi atau tidak. Jika tidak, maka kepolisian telah salah dalam menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE.”

ICJR menilai kehadiran virtual police malah memperburuk demokrasi di Indonesia dan menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau melayangkan kritik terhadap pemerintah.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *