Jakarta (Riaunews.com) – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim telah memegang daftar publik figur yang terlibat kasus prostitusi artis berinisial CA alias Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe E Zulpan menyatakan keterlibatan itu terungkap berdasar proses pemeriksaan tersangka kasus CA.
“Hasil pemeriksaan kepada tersangka mendapat data bahwa kita memiliki data publik figur lain yang masuk dalam daftar lis para muncikari,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:
- Selebgram Berinisial TE Dibekuk Polisi Terkait Prostitusi Online
- Pesinetron Cassandra Angelie Ditangkap di Hotel Mewah, Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan
- Polisi Tangkap Artis Cynthiara Alona Diduga Terkait Prostitusi
Zulpan mengatakan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil para publik figur yang termasuk dalam daftar tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian tengah mengusut kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial CA. Selain CA, tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan menyebut Ca telah melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 5 kali. Pada kegiatan tersebut ia memberikan tarif untuk pelanggannya sekitar Rp30 juta.
Kemudian Zukpan menyebut bahwa CA melakukan hal tersebut karena didasari motif ekonomi.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.