Pelalawan (Rianews.com) – Seorang pria berinisial AD (40) yang merupakan warga desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dibekuk polisi pada Senin (15/6/2020), atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Tragisnya lagi, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan selama berulang kali, bahkan sejak korban berinisial RK masih menginjak remaja (13) tahun hingga menamatkan bangku SMA, lebih kurang 6 tahun.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, kepada wartawan Rabu (17/6/2020), mengatakan setiap kali ingin melakukan perbuatan terlarang itu pelaku mengancam korban, akan menyakiti korban atau ibu korban.
“Selama 6 tahun korban terus dipaksa ayah tirinya untuk melakukan hubungan intim. Dan setiap kali itu pula korban mendapat ancaman dari pelaku,” ucap Edy.
Setelah sekian lama dan tak tahan lagi atas penderitaan yang dialami, lanjut Edy, maka korban mengadu ke kakaknya. Dan bersama kakaknya melaporkan ke Polsek Bunut
Mendapat laporan korban ini pihak Polsek langsung melakukan penangkapan.
Namun saat disambangi di rumahnya, pada Senin 15 Juni malam, pelaku tidak ada di rumahnya.
“Pelaku kemudian berhasil diringkus di sebuah warung di Simpang Rawang Empat Desa Kuala Semundam, sekira pukul 23.00 Wib,” ucap Edy.
Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Bunut dan ia mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan tak puas dengan istrinya yang sudah tua dan terkena stroke.***