Jakarta (Riaunews.com) – Pakar hukum tata negara, Refly Harun didapuk menjadi saksi ahli sidang lanjutan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar hari ini Senin, 10 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berkaitan dengan penunjukannya sebagai salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Refly mengaku dirinya dimintai langsung oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
“Atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar,” kata Refly Harun dikutip dari saluran YouTube Neno Warisman Official, Senin, 10 Mei 2021.
Lebih lanjut ia menuturkan terkait kesaksian dirinya pada sidang Habib Rizieq yang dikatakannya fokus pada sisi hukum tata negara.
Refly menyoroti bahwa kerumunan seperti yang dituduhkan kepada Habib Rizieq selama ini tidak ada alasan untuk dibawa ke ranah pidana.
“Saya sendiri kan dari awal mengatakan bahwa tidak ada alasan sebenarnya untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. UU kekarantinaan kesehatan itu kan sebenarnya ranah administrasi,” terang Refly Harun.
Kalaupun ada sisi pidan kata Refly, itu pun ringan dan tidak lebih dari satu tahun tuntutan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kasus yang ditimpakan ke Habib Rizieq bukan merupakan kejahatan, melainkan pelanggaran saja.
“Kita tidak bisa mengatakan ini sebuah kejahatan melainkan hanya pelanggaran saja, celakanya ada yang diproses ada yang engga,” tegasnya.
Namun kata Refly, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tetap kukuh bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan.
“Waduh kalau kejahatan saya bilang, maka tolong proses semua pelanggar proker karena mereka sudah melakukan kejahatan,” ucapnya.
Refly Harun mengaku tidak heran ketika Habib Rizieq dikenakan pidana yang tidak karu-karuan jika melihat cara berpikir Jaksa Penuntut Umum yang keliru.
“Saya tidak heran ya, kalau kemudian Habib Rizieq ini dikenakan pidana yang tidak karu-karuan, menurut saya, karena memang cara berpikir Jaksa Penuntut Umumnya keliru karena menganggap sudah melakukan kejahatan, bayangkan,” pungkas Refly.
Seperti diketahui, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Agenda utama adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa atau kuasa hukumnya.
“Saksinya ada dua orang, dan dapat dilakukan melalui video telekonferensi di mana saksi akan bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan dalam keterangannya Senin, 10 Mei 2021.***
Sumber: Gala Media