Jakarta (Riaunews.com) – Mabes Polri menggunakan perangkat dan aplikasi buatan Israel, Cellebrite, untuk meyedot jejak digital Jumhur Hidayat. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur pada Senin (5/4/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang pegawai Mabes Polri, Asep Saputra, sebagai saksi. Asep merupakan seorang ahli forensik digital.
Dalam persidangan, Asep menjelaskan tahapan pengambilan data digital milik Jumhur. “Analisis data digital hanya terkait dengan unggahan Jumhur soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Asep, Senin (5/4/2021).
Cellebrite merupakan alat perangkat keras dan aplikasi perangkat lunak buatan perusahaan digital intelijen Israel. Alat ini bisa mengambil data-data dari perangkat elektronik, seperti gawai, komputer, tablet, kartu penyimpan data (memory card), sampai perangkat keras penyimpan data (hard disk).
Asep berkali-kali menegaskan bahwa polisi hanya mengambil unggahan soal omnibus law. Kepada majelis hakim, Asep memastikan bahwa cuitan Jumhur yang menjadi dasar pidana diunggah lewat perangkat elektronik miliknya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, Haris Azhar, mengatakan penggunaan aplikasi itu masih dapat diperdebatkan. “Penggunaan alatnya bisa diperdebatkan. Artinya, ada alat yang bisa nerobos HP (telepon genggam),” kata Haris.
Jumhur mengatakan tidak diberi pilihan bahwa seluruh data digitalnya diambil oleh pihak penyidik. “Ya saya mau apa lagi, memang saya bisa nolak, saya kan nggak bisa nolak,” kata dia.
Jaksa mendakwa Jumhur Hidayat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. jaksa menyebut salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) ini menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.***