Senin, 25 November 2024

Siang Nanti Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Diputuskan PTUN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Jakarta (Riaunews.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan terkait permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024, Kamis (10/10/2024).

“Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Pukul 13.00 WIB sampai selesai,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10).

Pelaksanaan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024. Laman SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dilansir CNN Indonesia, tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sejumlah bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *