Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan mantan anggota TNI Ruslan alias Ruslan Buton, tersangka ujaran kebencian. Ini merupakan praperadilan kedua yang dilayangkan Ruslan atas penetapan tersangka.
“Oleh karena itu, sidang ditunda seminggu ke depan yaitu hari Senin tanggal 13 Juli 2020,” kata majelis hakim dalam persidangan di ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin (6/7/2020).
Tim Kuasa Hukum Ruslan, Hendri Siahaan mengatakan majelis hakim menunda sidang praperadilan lantaran pihak kepolisian tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan.
Baca: Saksi sebut Ruslan Buton hanya mengingatkan Jokowi kalau negara ini memang kacau balau
Melansir CNN Indonesia, sidang gugatan praperadilan kedua Ruslan ini dihadiri pihak penggugat yang merupakan istri Ruslan, Erni.
Ruslan, istri dan anaknya mengajukan kembali gugatan praperadilan setelah majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Haryadi menolak gugatan praperadilan pertama pada Kamis 25 Juni lalu.
Haryadi menilai penetapan Ruslan sebagai tersangka ujaran kebencian telah memenuhi dua alat bukti yang sah, yakni dua orang saksi dan tiga orang ahli, serta sejumlah barang bukti atau surat.
Ruslan ditetapkan sebagai tersangka menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran pada akhir Mei 2020.
Baca: Ruslan Buton resmi ajukan praperadilan
Ruslan dijerat setelah dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur lewat sebuah video pada 18 Mei lalu. Dalam video tersebut, mantan prajurit TNI itu menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.***