Senin, 25 November 2024

Tak Hanya Dijadikan Budak Seks, Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Juga Dijual Online

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
(ilustrasi korban pencabulan)

Bekasi (Riaunews.com) – Fakta baru ditemukan dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan yang disertai penyekapan yang diduga dilakukan AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Korban yang berusia 15 tahun tidak hanya menjadi budak seks pelaku, tetapi juga menjadi korban perdagangan anak atau diperjualbelikan.

Fakta ini dikatakan oleh Komisioner Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi yang sempat bertemu dengan korban, usai menjalani operasi kelamin di Rumah Sakit Dokter Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi.

KPAD melakukan pengecekan ke kamar kos-kosan AT di wilayah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, pada Selasa (20/4/2021) pagi.

Usai bertemu korban di rumah sakit dan melakukan pengecekan di kos terduga pelaku, KPAD menemukan fakta baru yang cukup mengejutkan. Dari fakta tersebut korban selain sebagai sebagai pemuas nafsu pelaku, korban juga menjadi korban perdagangan orang atau exploitasi seks oleh pelaku dan di pasarkan melalui media sosial mi chat.

Novrian anggota Tim Komisioner KPAD Kota Bekasi mengatakan, pihaknya mendapat fakta baru, yakni korban PU (15) terindikasi di exploitasi oleh terduga pelaku menjadi budak seks.

“Bahkan dalam sehari korban dipaksa melayani empat sampai lima orang lelaki yang di pesan oleh terduga pelaku melalui aplikasi online Mi Chat,” ujar Novrian.

Novrian menambahkan, korban terpaksa melayani perbuatan bejad si pelaku lantaran adanya ancaman selama korban tidak pulang ke rumah atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak orang tuanya.

“Sejauh ini, kami telah melakukan pendampingan psikologi korban dengan dibantu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikologis korban,” ujar Novrian.

Sebelumnya diketahui korban PU bersama kedua orang tuanya melaporkan kasus dugaan tindak penganiayaan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh AT dengan nomor laporan lp/971/k/iv/2021/spkt/restro bekasi kota.

Korban mengalami kekerasan fisik setelah di pukul oleh terlapor, selain mengalami kekerasan fisik korban juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terlapor berinisial AT atau seorang duda beranak satu.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *