Jakarta (Riaunews.com) – Polisi mengungkap alasan lain terkait keberadaan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur sekaligus tersangka penganiayaan seorang karyawan perempuan berinisial D di Sukabumi, Jawa Barat.
George ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12/2024) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan alasan pertama George dan keluarganya ke Sukabumi lantaran merasa terancam usai aksi penganiayaannya viral di media sosial.
Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan George Sugama Halim yang Coba Kabur ke Sukabumi
“Dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.
Nicolas membeberkan alasan lain George dan keluarganya ke Sukabumi adalah untuk berobat. Hal ini diduga terkait kondisi kejiwaan George.
“Kebetulan di Sukabumi itu ada informasi yang juga bahwa ada tempat pengobatan di Sukabumi nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” tutur Nicolas.
“Ya, seperti itu (pengobatan kejiwaan). Dari keterangan saksi ya,” imbuhnya.
Namun, Nicolas menyebut terkait kondisi kejiwaan George itu akan didalami lebih lanjut. Nantinya, akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan.
Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.
D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Perempuan Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.
“Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.
D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.