Senin, 25 November 2024

Tiga Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Pencabulan oleh Dekan Fisip Unri Nonaktif

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dekan Fisip Unri syafri Harto saat mendatangi Polda Riau bersama pengacara.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tiga saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, Jumat (4/3/2022). Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi, L (21).

Saksi itu adalah Aji Fibrianto Arrosyid ST selaku Ahli Forensik (polygraph) dari Bareskrim Polri, Prof Dr Ismansyah SH MH, selaku Ahli Pidana dari Universitas Andalas dan dr Andreas Xaverio Bangun, SP. KJ, Dokter Spesialis Kejiwaan RS, Bhayangkara.

Dilansir Cakaplah, para saksi memberikan keterangan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono. Sidang digelar tertutup untuk umum.

Anggota tim JPU, Syafril, usai sidang menyebutkan ahli polygraph atau uji kebohongan, Aji Fibrianto, dalam keterangannya menyebut telah meminta keterangan dari terdakwa. Disebutkan tidak ada indikasi berbohong.

“Bahwa dari pertanyaan-pertanyaan relevan yang diajukan kepada terdakwa tidak ada terindikasi berbohong,” tutur Syafril.

Selanjutnya, saksi ahli pidana Prof Dr Ismansyah menjelaskan, dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual pada umumnya tidak ada saksi lain kecuali korban dan terdakwa.

Berdasarkan MK, tidak adanya saksi bukan berarti tidak ada unsur pidana. Apalagi jika korban sudah melaporkan kasus dialaminya kepada orang-orang yang dapat membantu.

“Disebutkan saksi, korban ketika melaporkan kasus yang dialaminya pada orang yang kompeten, maka itu dapat dianggap sebagai alat bukti,” ucap Syafril.

JPU juga mempertanyakan pada ahli kejiwaan dari RS Bhayangkara terkait, apakah korban berhalusinasi hingga membuat pengakuan dirinya dicabuli. Ahli menyebutkan tidak ada halusinasi dalam kasus ini, baik oleh korban maupun terdakwa.

“Keterangan dari korban maupun terdakwa, tidak sedang berhalusinasi. Oleh karena itu, jawaban yang diberikan dapat diminta pertanggungjawaban pidananya,” ungkap Syafril.

Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim menunda persidangan pada Selasa (8/3/2022), dengan agenda meminta keterangan saksi meringankan atau A de Charge dari terdakwa.

“Kami tadi juga mengajukan pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi restitusi dari LPSK terkait kerugian yang dialami korban,” kata Syafril.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *