Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua pelaku terlibat pengiriman pekerja migran lndonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Identitas kedua pelaku, satu berinisial ES alias EP warga Rupat dan perempuan inisial SS warga Dumai serta ZP yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, pengungkapan kejahatan yang dilakukan sindikat ini berawal dari diamankannya 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin. Lokasinya di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Ahad (15/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
“Saat itu kedua pelaku ini hendak melansir dan membawa pekerja migran Indonesia,” jelas Sunarto, Jum’at (20/5/2022).
Dalam perkara ini ZP yang ditetapkan sebagai DPO diketahui merupakan pemilik speedboat 2 mesin yang digunakan untuk melansir atau membawa pekerja migran Indonesia.
Sunarto mengatakan, penetapan ZP sebagai DPO karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau.
“Saat ditangkap ES yang bertindak sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat,” terang Sunarto.
Esoknya saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap SS di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai, Senin (16/5/2022) sore.
“SS ditangkap saat membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia yang ditampung di sebuah rumah kosong yang berada di tengah hutan,” ungkap Sunarto.
Sedangkan, hasil penggeledahan di rumah tersebut petugas menemukan 19 orang dengan rincian 3 orang merupakan warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kemudian, sekitar setengah jam, sebanyak 50 pekerja migran lainnya diamankan tak jauh dari lokasi penampungan awal, persisnya di dalam sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai.
“Selanjutnya untuk proses selanjutnya 50 pekerja migran ini selanjutnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka,” jelas Sunarto.
Menurut hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka ES. Dia mengatakan berperan sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat.
“ES mengaku di upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut,” kata Sunarto.
Sedangkan pengakuan SS yang berperan sebagai perekrut dan penampung PMI. Dia mencari calon pekerja migran dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.
“Ia menerima upah antara Rp 5 -13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat,” kata Sunarto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 600 juta.
Sunarto turut meminta para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.
“Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” tegasnya. ***