Jakarta – (Riaunews.com) – Vanessa Angel akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (5/11/2020).
Vonis itu terkait dengan dakwaan kepemilikan zat psikotropika golongan IV berjenis pil Xanax.
“Ya benar, nanti sidang vonis jam 11.00,” ujar kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara Solichin saat dihubungi Tempo, Kamis (5/11).
Baca: Lama tak muncul di layar kaca, artis Jerry Lawalata ditangkap polisi diduga narkoba
Pada sidang tuntutan Kamis (15/10/2020) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Vanessa Angel hukuman pindana selama enam bulan penjara. Vanessa Angel juga membayar denda sebesar Rp 10 juta atas kepemilikan 10 pil Xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020.
JPU menjeratnya dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam sidang 5 Oktober 2020, Vanessa Angel menjelaskan asal-usul pil yang dimilikinya itu. Kepada Hakim Ketua Setyanto Hermawan, perempuan yang pernah tersandung kasus prostitusi online itu menceritakan kronologi penangkapannya, juga bagaimana ia mendapatkan obat anti kecemasan tersebut.
Menurutnya 5 butir pil didapatnya dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik, saat tengah bersidang untuk kasus lainnya di Surabaya pada Mei 2019. Saat itu menurutnya Abdul merasa iba melihat kondisinya yang tengah panik. “Yang 15 butir? Saya beli di apotek di Surabaya. Apotek namanya tidak ingat tapi jarak dari Hotel Fairpoints Sheraton sekitar 20 menit, beli jam 11 malam,” kata Vanessa.
Setyanto mempertanyakan bagaimana ia bisa menebus resep yang dibawanya dari Jakarta di kota tersebut, mengingat hal tersebut dilarang peraturan.
“Jadi beli tanpa resep, Resep tidak diminta oleh apoteknya,” kata Vanessa menjawab pertanyaan Setyanto.
Baca: Ultah, DJ Katty Butterfly Putuskan Jadi Mualaf
Ia mengaku saat itu sangat membutuhkan obat tersebut, sebelumnya berupaya membeli di Jakarta namun menurutnya stok sedang habis di banyak apotek.
Perihal pil yang diberikan oleh Abdul, sebelumnya saksi ahli dr. Dharmawan Adi Purnama menyatakan hal tersebut adalah wajar apabila dilakukan dalam keadaan darurat dan dengan niat menolong.
“Misalkan darurat sedang panic attack, memang bisa diberikan, hanya 1 butir tapi,” kata psikiater tersebut lewat sidang pada Senin (28/10/2020) silam.
Setyanto sempat mempertanyakan kesaksian ini, bagaimana seorang awam bisa menentukan apabila seseorang lainnya mengalami serangan panik yang darurat. “Bisa dilihat dari gejalanya, kalau sesama pasien kan saling mengetahui gejalanya seperti apa,” kata Dharmawan.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pil Xanax dan obat-obatan anti kecemasan serupa secara prosedur harus selalu diperoleh dengan resep dokter. “Itu termasuk obat-obatan keras yang diawasi, kami dipantau BPOM,” ujar dia.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.