Senin, 25 November 2024

Alasan salah paham, Polisi setop kasus ‘Nasi Anjing’

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
‘Nasi Anjing’ membuat heboh warga di Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: Indozone)

Jakarta (Riaunews.com) – Polisi memastikan kasus pemberian makanan bertuliskan ‘Nasi Anjing’ kepada warga di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara hanya kesalahpahaman saja.

“Betul (hanya) kesalahpahaman,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Senin (27/4/2020).

Wirdhanto menuturkan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Sabtu (25/4) malam terkait pemberian nasi bungkus bertuliskan ‘Nasi Anjing’.

Selain itu, ada pula sebuah video berisi pernyataan warga yang mendapatkan ‘Nasi Anjing’ viral di media sosial. Dalam video itu, disampaikan pula bahwa nasi tersebut berisi daging anjing.

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Termasuk meminta klarifikasi dari yayasan ‘Qahal Family’ selaku pihak yang memberikan nasi tersebut.

Dari hasil klarifikasi itu, diketahui bahwa pemberian nama ‘Nasi Anjing’ itu dikarenakan porsinya lebih besar daripada nasi kucing. Selain itu, bahan yang digunakan juga dipastikan halal.

Disampaikan Wirdhanto, pada Ahad (26/4) kemarin, telah dilakukan pertemuan antara pihak perwakilan warga Warakas dengan pihak yayasan ‘Qahal Family’.

“Menemukan kata sepakat dan menyudahi polemik di antara kedua belah pihak,” ucap Wirdhanto.

Selain itu, kedua belah pihak yakni perwakilan warga Warkas dan pihak yayasan juga membuat dan menandatangani surat kesepakatan bersama.

Dilansir CNN Indonesa, dalam surat kesepakatan bersama tersebut ada tiga hal yang disepakati. Pertama, yayasan mengaku bersalah dan minta maaf terhadap warga Warakas atas kejadian pemberian nasi bungkus bertuliskan ‘Nasi Anjing’.

Kedua, warga Warakas menyayangkan kejadian pembagian nasi bungkus oleh pihak yayasan yang tidak melalui koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat. Namun, demi kepentingan umum, warga Warakas menerima permintaan maaf dari pihak yayasan.

“Kedua belah pihak menganggap permasalahan ini telah selesai dan tidak ada tuntutan lainnya di kemudian hari, baik secara pidana ataupun perdata,” demikian bunyi surat kesepakatan bersama itu.

Sebelumnya, warga Warakas, Tanjung Priok, Jakartw Utara menerima pemberian nasi bungkus bertuliskan ‘Nasi Anjing’.

Nasi bungkus itu diketahui berlogo kepala anjing dan disertai tulisan ‘Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan warga yang mendapatkan makanan itu pun merasa dilecehkan dengan bungkusan nasi dengan tulisan tersebut.

Para warga, kata Yusri, juga berasumsi bahwa isi makanan yang dibungkus itu pun adalah daging anjing yang diharamkan umat Islam.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *