Rabu, 1 Mei 2024

Angin Surga Kenaikan Gaji PNS yang Ditiupkan Tjahjo Ternyata Zonk

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
 Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Jakarta (Riaunews.com) – Kabar menggembirakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sempat disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, ternyata tak ada, alias zonk.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) akan dinaikkan sehingga gaji PNS yang diterima minimal Rp 9-10 juta perbulan.

Namun hal tersebut dibantah oleh pihak Kementerian Keuangan selaku bendahara negara, sebab penetapan kebijakan gaji maupun tunjangan bagi PNS sendiri juga masuk dalam kewenangan mereka.

“Belum ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementer Rahayu Puspasari ketika dihubungi detikcom, Sabtu (2/1/2021).

Puspa mengatakan, pemerintah sudah menetapkan besaran APBN untuk tahun anggaran 2021. Dalam postur APBN 2021, tak ada kenaikan tunjangan atau gaji PNS. Pasalnya, pemerintah masih fokus kepada penanganan pandemi virus Corona (COVID-19), dan juga pemulihan ekonomi.

“APBN tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2020. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,” terang Puspa.

Meski begitu, menurutnya pemerintah sedang mengkaji wacana kenaikan gaji maupun pensiunan PNS. Kajian gaji PNS itu termasuk bagaimana dampaknya pada keuangan negara.

“Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang ASN yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Puspa.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan rencana kenaikan tukin PNS minimal Rp 9-10 juta seharusnya dilakukan pada tahun 2020. Namun, kebijakan tersebut tak diterapkan karena pandemi COVID-19.

“Insyaallah harusnya tahun ini tapi karena ada pandemi COVID, tunjangan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) juga ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN bisa minimal Rp 9 sampai 10 juta,” katanya dalam acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).

Pada kesempatan itu, Tjahjo juga menuturkan, pihaknya juga berupaya meningkatkan subsidi untuk pensiun.

“Saya kira tugas kami di PAN RB dan Bu Menteri Keuangan, bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun. Tapi kami dengan mitra kami Taspen sudah menghitung dengan baik ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” tutur Tjahjo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *