Jakarta (Riaunews.com) – Istilah baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali menjadi PPKM level 4 menuai reaksi dari warganet di dunia maya khususnya pengguna media sosial Twitter.
Banyak dari mereka yang menyamakan istilah baru tersebut laiknya makanan dengan tingkat kepedasan tinggi.
Akun bernama Don Adam misalnya yang menyebut bila sudah level 4 diharapkan memberikan ‘bonus’ karet seperti bungkusan makanan agar tak tertukar antara yang pedas dan tidak.
“Level 4 pedes banget pasti tuh. Jangan lupa karetnya 2, biar gak ketuker,” katanya dalam cuitan, dikutip Rabu (21/7/2021).
Level 1 pedas sedang
Level 2 pedas
Level 3 pedas banget
Level 4 super pedas π
Kalok kripik pedes gitu bu level2 nya https://t.co/jImCr4EOorβ Zara πͺ (@zarazettirazr) July 20, 2021
Sanggup menahan diri untuk tidak sambat ketika PSSB berubah nama menjadi PPKM, PPKM Mikro lalu berubah nama lagi menjadi PPKM Darurat lalu berubah nama lagi jadi PPKM Level 1, Level 2, Level 3, Level 4 adalah salah satu pencapaian hebat.
Tetaplah hidup walau banyak bingungnya. pic.twitter.com/E1gjErfDb3
β Handa (@HandaHrstn) July 21, 2021
Akun lainnya juga berpendapat sama. Menurut mereka penggunaan kata level sama seperti pedagang makanan menentukan tingkat kepedasan.
Santuyyy lur masih PPKM level 4 belum level 15 pic.twitter.com/S0V04ccRhB
β Jodoh Wasiat Bapak (@SMSuparjo) July 21, 2021
Sementara itu sejumlah akun lain justru mulai menjabarkan berbagai istilah yang diterbitkan pemerintah sejak awal pandemi dalam menekan mobilitas masyarakat, mulai dari PSBB sampai dengan PPKM level 4.
PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
PPKM Wonderkid
PPKM World Class
PPKM Legendary
PPKM Solid Centre back
PPKM Unpredictable
PPKM Nomadic striker
PPKM Explosive Full back
PPKM Commanding Goalkeeperβ Football Manager ID (@id_fm) July 21, 2021
PPKM level 4 akan berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga 25 Juli 2021. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.
Meski berubah, sebetulnya aturan PPKM level 4 tidak banyak berubah dibandingkan aturan PPKM darurat.
Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip aturan itu, Rabu (21/7), pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.***