Senin, 25 November 2024

Asli Lucu, Tanggapan Warganet Mengenai Istilah PPKM Level 4

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pedagang ITC Kota Bandung menolak pemberlakuan PPKM.

Jakarta (Riaunews.com) – Istilah baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali menjadi PPKM level 4 menuai reaksi dari warganet di dunia maya khususnya pengguna media sosial Twitter.

Banyak dari mereka yang menyamakan istilah baru tersebut laiknya makanan dengan tingkat kepedasan tinggi.

Akun bernama Don Adam misalnya yang menyebut bila sudah level 4 diharapkan memberikan ‘bonus’ karet seperti bungkusan makanan agar tak tertukar antara yang pedas dan tidak.

“Level 4 pedes banget pasti tuh. Jangan lupa karetnya 2, biar gak ketuker,” katanya dalam cuitan, dikutip Rabu (21/7/2021).

Akun lainnya juga berpendapat sama. Menurut mereka penggunaan kata level sama seperti pedagang makanan menentukan tingkat kepedasan.

Sementara itu sejumlah akun lain justru mulai menjabarkan berbagai istilah yang diterbitkan pemerintah sejak awal pandemi dalam menekan mobilitas masyarakat, mulai dari PSBB sampai dengan PPKM level 4.

PPKM level 4 akan berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga 25 Juli 2021. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.

Meski berubah, sebetulnya aturan PPKM level 4 tidak banyak berubah dibandingkan aturan PPKM darurat.

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip aturan itu, Rabu (21/7), pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *