Jakarta (Riaunews.com) – Komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Permintaan ini disampaikan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.
Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Menyikapi Maklumat di Pasal 2d tersebut, komunitas pers menyatakan empat sikap:
Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kedua, Maklumat ini mengancam tugas wartawan dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, yang itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers,” ujar komunitas pers yang keterangan tertulis, Jumat (1/1).
Ketiga, mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.
Kelima, menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.
Polri beralasan Maklumat yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menurut komunitas pers, ada empat hal yang disampaikan dalam Maklumat itu, yang salah satunya tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam wartawan dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.***