Jakarta (Riaunews.com) – RUU BPIP sudah diserahkan pemerintah ke DPR sebagai respons atas penundaan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, RUU ini kembali menimbulkan pro dan kontra karena tugas dan kewenangan BPIP sudah cukup diatur dengan Perpres.
Anggota DPD RI yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menilai pemerintah tidak menunda pembahasan RUU HIP. Malahan, pembahasan tetap dilanjutkan dengan mengubah judulnya menjadi RUU BPIP.
Baca: Pemerintah ganti RUU HIP jadi RUU BPIP, Puan minta polemik diakhiri
“Ini ditunda, tapi dengan diubah judul. Kan bukan ditunda artinya, jadi berubah ini. Jadi ini diteruskan,” kata Jimly dalam diskusi ‘Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP?’ secara virtual, Sabtu (18/7/2020).
Mantan Ketua MK perode 2003-3008 ini berpendapat, BPIP sebagai badan sudah cukup diatur lewat Perpres dan itu sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada. Namun karena sudah terlanjur masuk ke Prolegnas Prioritas 2020, Jimly menyarankan agar RUU tersebut dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020 dan diperbaiki untuk dimuat lagi di Prolegnas Prioritas 2021.
“Karena isunya sudah melebar ke mana-mana, maka ada keputusan politik dari elite dalam hal ini eksekutif dan legislatif. Coret dulu dari Prolegnas Prioritas 2020. Lalu sampai begitu diperbaiki, dimuat lagi di Prioritas 2021 dengan judul baru,” tuturnya.
Baca: Demokrat-PKS tetap desak cabut RUU HIP meski Rieke dicopot dari Baleg
“Sekarang ini kan tidak jelas. Judul yang diajukan sudah berubah, tetapi RUU yang sudah diputuskan masih namanya HIP. Berarti tidak ada penundaan. Ada pembahasan berubah dalam pembahasan. Seolah-olah begitu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengajukan RUU BPIP pada Kamis (16/7). Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah mengatakan, RUU BPIP bukanlah RUU HIP kontroversial yang diubah materinya jadi BPIP. Melainkan payung hukum baru berisi tugas, fungsi, dan kelembagaan BPIP.***