Senin, 25 November 2024

KLHK Klarifikasi Pernyataan Jokowi yang Keluarkan Limbah Batu bara Kategori Bahaya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Tambang batu bara.

Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Jokowi kembali menuai kritik karena mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang masih turunan dari UU Cipta Kerja.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati langsung menegaskan bahwa tidak semua jenis limbah batu bara dikeluarkan dari kategori limbah B3.

“Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat. Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” terangnya, Jumat (12/3/2021).

Vivien menjelaskan fly ash atau abu terbang masih masuk kategori limbah B3 dengan kode B409. Sama halnya dengan bottom ash atau abu padat yang memiliki kode BB410.

Limbah yang dikeluarkan dari kategori B3 adalah abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

PC boiler adalah bejana tertutup untuk proses pembakaran yang mengubah air menjadi uap panas yang bertekanan tinggi yang dalam proses pembakarannya menggunakan bahan bakar batu bara yang dihaluskan terlebih dahulu.

“Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” tegas Vivien.

Berbagai LSM menyoroti masalah ini, seperti Walhi yang menyatakan pertimbangan FABA masuk dalam kategori B3 seharusnya tidak hanya karena kandungannya, tapi juga jumlah timbulannya.

Praktik pengawasan juga belum ketat karena masih ada FABA yang bocor ke lingkungan hidup yang berdampak terhadap masyarakat sekitar situs penghasil FABA. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *