Jakarta (Riaunews.com) – Komisi VI DPR RI berencana memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja pada Selasa mendatang (24/5). Pemanggilan Mendag dalam rangka mempertanyakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan Pemerintah.
“Mudah-mudahan Selasa siang (24/5) masih bisa ke DPR akan kita kejar, kita kuliti dan kita tanyakan apa solusi pemerintah yang nyata untuk memastikan Rp 14 ribu HET ini benar-benar terwujud,” kata anggota Komisi VI DPR RI fraksi Gerindra, Andre Rosiade kepada wartawan, Sabtu (21/5).
Menurut Andre, persoalan minyak goreng belum sepenuhnya terselesaikan secara tuntas. Meskipun, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari mengeluarkan Permendag 6/2022, Permendag 11/2022, dan juga Permenperin 8/2022 mengenai minyak goreng curah ditetapkan HET Rp 14.000.
“Lalu juga minyak goreng dalam kemasan dikembalikan dalam mekanisme pasar,” kata Andre.
Lebih lanjut Andre menilai, permasalahan kebijakan tersebut tidak maksimal dan tidak efektif. Mengingat minyak goreng semakin sedikit yang tersedia.
“Kalau kebijakan DMO dan DPO sebelumnya, laporan kepada Komisi VI itu terkumpul sekitar 702 juta liter dan terdistribusi sekitar 5 juta liter itu minyak goreng dengan peraturan permendag Nomor 6/2022,” tandasnya. ***