Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak termakan kabar miring tentang pemecatan seluruh kepala satuan tugas (kasatgas) KPK. Salah satu kasatgas yang dikabarkan akan dipecat yakni Novel Baswedan.
“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Cahya mengatakan, secara kelembagaan, Lembaga Antikorupsi itu taat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu mewajibkan seluruh karyawan KPK mengubah status mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Alih status itu dilakukan dengan cara mengikuti serangkaian tes yang diakhiri dengan tes wawancara kebangsaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes itu pun sudah dijalankan semua pegawai.
Hasilnya sudah diterima KPK pada 27 April 2021. Lembaga Antikorupsi itu menyambangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengambil hasil itu.
“Hasil tersebut itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN,” ujar Cahya.
Cahya mengatakan belum ada yang mengetahui hasilnya. Pasalnya, kata dia, hasilnya masih terkunci rapat.
“Masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” tutur Cahya.***
Sumber: Media Indonesia