Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat pasar komoditas global goyang sepekan terakhir dengan melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Bukan hanya diumumkan secara mendadak, larangan ekspor CPO membuat gonjang ganjing karena berubah-ubahnya kebijakan tersebut.
Pada Jumat (22/4/2022), Jokowi mengumumkan pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng per 28 April. Pengumuman menjelang buka puasa ini tentu saja membuat dunia kaget.
Pasalnya, Indonesia merupakan eksportir dan produsen terbesar CPO di dunia. Apapun yang dilakukan Indonesia tentu saja berpengaruh besar terhadap pasokan global. Kebijakan juga dikeluarkan di tengah lonjakan harga komoditas pangan dan energi akibat perang Rusia-Ukraina.
Hingga Senin (25/4/2022), larangan ekspor CPO menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan karena pemerintah tidak menjelaskan produk atau HS Mana yang dilarang ekspornya. Pada Selasa malam (26/4/2022) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan larangan ekspor adalah untuk produk refined bleached deodorized palm olein (RBDP Olein) atau bahan baku minyak goreng. Namun, hanya dalam waktu 24 jam, pemerintah kemudian meralat ucapannya sendiri pada Rabu malam (27/4/2022).
Pemerintah tidak hanya melarang ekspor RBDP Olein tapi juga CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Gonjang ganjing akibat kebijakan yang berubah-ubah atau direvisi dengan cepat bukan kali ini saja terjadi. Sejak Presiden Jokowi memimpin Indonesia pada Oktober 2014, baik Presiden Jokowi maupun pejabat yang dipimpinnya kerap mengumumkan sejumlah kebijakan yang kemudian direvisi dengan sangat cepat. Biasanya revisi dilakukan setelah mendapat tekanan besar dari publik.
Beberapa kebijakan yang pernah dicabut atau direvisi dengan cepat antara lain:
1. Laporan data transaksi kartu kredit perbankan ke Ditjen Pajak
Pada Maret 2016, Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Melalui PMK tersebut, pemerintah meminta perbankan untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut dengan cepat direspon negatif oleh masyarakat. Ribuan nasabah menutup kartu kredit mereka karena khawatir transaksi mereka akan diintip oleh Ditjen Pajak. Bank Central Asia (BCA) melaporkan ada 2.000 nasabah yang menutup kartu kredit mereka.
Data transaksi tersebut sudah harus dilaporkan paling lambat Mei 2016. Hanya berselang tiga bulan, di awal Juli, pemerintah menarik peraturan tersebut dan menunda pelaksanaannya.
Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. PMK tersebut menyebut perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit harus melaporkan data transaksi paling lambat akhir April 2019.
2. Kenaikan harga BBM yang dibatalkan dalam 30 menit
Di tengah-tengah penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF-World Bank 2018 di Bali, Menteri ESDM saat itu Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga BBM pada 10 Oktober 2018. Harga BBM Premium akan naik dari Rp 6.450 menjadi Rp 7.000 per liter mulai 10 Oktober 2018 pukul 18:00 WIB. Jonan mengatakan kenaikan sudah dibicarakan dengan PT Pertamina. Namun, kurang dari 1 jam kemudian, pemerintah membatalkan kenaikan tersebut.
Pihak istana mengatakan Jokowi menunda kenaikan setelah mendapatkan keterangan dari Pertamina dan menilai kenaikan belum diperlukan.
Pada saat itu, harga minyak mentah dunia sudah melonjak ke level di atas US$ 80 per barel, jauh di atas Indonesia Crude Price (ICP) yang ditetapkan yakni US$ 48 per barel.
3. Pajak e-commerce
Pada Desember 2018, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Melalui PMK tersebut, pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yakni 0,5% bagi mereka yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Bagi mereka yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun maka wajib dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Penyedia platform online yang ada di marketplace, media sosial, ritel online juga wajib melaporkan transaksi mereka.
PMK tersebut menuai pro dan kontra terutama dari pelaku e-commerce karena dinilai merugikan dan tidak adil. PMK seharusnya berlaku pada 1 April 2019 tetapi pada Maret 2019 pemerintah menarik peraturan tersebut karena dinilai menimbulkan “noise’. Pelaksanaan PMK tersebut juga ditunda.
4. Kebijakan PCR untuk penumpang pesawat
Kebijakan syarat perjalanan seperti tes PCR dan rapid antigen berubah menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19. Namun, pada akhir Oktober dan awal November 2021, kebijakan tersebut terus bergonta-ganti hingga menimbulkan kebingungan penumpang serta persoalan di bandara.
Berlaku efektif 24 Oktober 2021, pemerintah kembali mewajibkan semua penumpang penerbangan Jawa Bali untuk menunjukkan hasil tes PCR. Masa berlaku PCR adalah 2×24 jam.
Pada peraturan sebelumnya, penumpang penerbangan Jawa -Bali yang sudah divaksin lengkap cukup menunjukkan hasil rapid antigen H-1 sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalnan. Tes PCR diwajibkan bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis I.
Pada 27 Oktober 2021, pemerintah merevisi aturan terkait PCR. Masa berlaku tes PCR diperpanjang menjadi 3×24 jam. Pada 28 Oktober 2021, aturan perjalanan direvisi untuk penumpang pesawat Luar Jawa Bali. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Pada 1 November 2021, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara untuk Jawa dan Bali. Tes PCR tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat Jawa Bali.
5. JHT cair setelah berusia 56 tahun
Kementerian Tenaga Kerja pada 11 februari 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut menyebutkan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan setelah berumur 56 tahun.
Aturan ini langsung menimbulkan kehebohan publik. Tidak hanya ramai diprotes di lini masa, aturan tersebut langsung diprotes buruh. Aksi demonstrasi marak pada pertengahan Februari 2022 menentang kebijakan tersebut.
Pada 2 Maret 2022, pemerintah akhirnya merevisi aturan tersebut dan mengembalikan pencairan JHT seperti semula yakni tanpa menunggu usia 56 tahun.
6. Hilangnya minyak goreng dan larangan ekspor CPO
Mahalnya minyak goreng sudah mulai menjadi pembicaraan nasional sejak November 2021 lalu. Melonjaknya harga CPO di pasar internasional membuat harga minyak goreng dalam negeri melesat dari sekitar Rp 16.000 menjadi di atas Rp 20.000.
Di tengah melesatnya harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan pada 24 November 2021 mengumumkan akan melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari. Namun, kebijakan tersebut dicabut pada 10 Desember 2021.
Harga minyak goreng terus melesat memasuki awal tahun 2022. Untuk menekan harga, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp 14.000 per liter yang berlaku pada 19 Januari 2022. Selisih harga keekonomian akan ditanggung subsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pada akhir Januari, pemerintah mengumumkan kebijakan lain untuk menekan harga minyak goreng yakni pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng. HET ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana. HET berlaku per 1 Februari.
Mulai 1 Februari, pemerintah juga memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO) minyak sawit bagi eksportir minyak goreng. Namun, kebijakan HET, DMO, dan DPO justru membuat minyak goreng menghilang. Harga minyak goreng di beberapa wilayah di Sulawesi melonjak hingga Rp 60 ribu per liter.
Kelangkaan minyak goreng membuat pemerintah menyerah dan memutuskan untuk melepas minyak goreng sesuai harga pasar mulai 17 Maret 2022. Anehnya, minyak goreng langsung bermunculan di toko ritel tapi dengan harga yang mahal yakni Rp 25.000 per liter.
Sejumlah kebijakan tersebut tidak cukup menurunkan harga minyak goreng. Pemerintah akhirnya melarang ekspor CPO RBDP Olein tapi juga CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.***
Baca Artikel Asli