Sidrap (Riaunews.com) – Seorang wanita di Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama Gusni dijemput polisi usai membuat konten Tiktok ditilang karena menggunakan sandal jepit.
Polisi menilai konten yang diunggah Gusni di akun TikTok @Gusni567 merupakan kekeliruan.
Dikutip dari Kompascom, wanita itu dijemput petugas untuk dimintai klarifikasi terkait video di akun TikToknya.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, pihaknya menjemput ibu tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat konten TikTok ditilang karena pakai sandal jepit
“Sang ibu Gusni, menggunggah video di TikTok mengaku ditilang polisi. Ia kami jemput untuk klarifikasi,” kata Mahrus Ibrahim, Sabtu (25/6/2022).
Polisi menilai konten yang diunggah Gusni merupakan kekeliruan.
“Konten yang diunggah tersebut terdapat kekeliruan informasi. Karena berkendara motor dengan memakai sandal jepit hanya diganjar imbauan bukan ditilang,” kata Mahrus, dikutip dari TribunSidrap, Rabu (22/6/2022).
Setelah dimintai klarifikasi, sambung Mahrus, sang ibu meminta maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan Gusni di Mapolres Sidrap dan melalui video yang diunggah di Faceboooknya.
“Pelaku telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas video yang sibuatnya. Kasus itu sudah aman,” ungkapnya.***