Jakarta (Riaunews.com) – Keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke PPKM Level 3-4, mendapat kritikan luas dari masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mengaku tak habis pikir dengan sikap pemerintah yang kerap mengganti nama dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menurut Fadli, pergantian nama dari PPKM Darurat ke PPKM Level 3-4, terkesan tak jelas dan asal-asalan.
“Istilah ini tak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan,” kritik Fadli Zon, Rabu (21/7/2021).
Menurut Fadli, label baru yakni PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat, menunjukan jika program sebelumnya telah gagal. “Kenapa Level 3-4? Bukan Level 42?” tanya Fadli.
Jika ingin tuntas dan berhasil dalam mengatasi pandemi Corona di Indonesia, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) ini menyarankan agar pemerintah menggunakan istilah yang ada dalam undang undang.
“Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan,” anjur dia.
Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an. Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42? https://t.co/jkbwK3aKYz
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 21, 2021
Sebelumnya, pemerintah resmi mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali dengan PPKM level 3-4 sejak 21 Juli 2021.
Keputusan itu tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021, yang isinya: Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan.***