Rabu, 1 Mei 2024

RUU Provinsi Riau Bukan Soal Pemekaran, Ini Penjelasan Syamsurizal

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota DPR RI asal Riau Syamsurizal.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, bahwa saat ini banyak masyarakat Riau yang salah persepsi terkait RUU Provinsi Riau.

Dimana, banyak masyarakat berpikiran, bahwa akan ada provinsi baru dari pecahan Provinsi Riau.

“Itu salah. Yang betul itu adalah, Komisi II DPR RI itu bersepakat untuk bersama merubah dasar hukum pembentukan 20 provinsi di Indonesia yang dasar hukumnya semula adalah UU pada Zaman Republik Indonesia Serikat, yakni UU Dasar Sementara tahun 1950. Sementara UU Dasar Sementara itu, karena ada Dekrit Presiden 9 Juli 1959, itu membatalkan Undang- Undang Dasar Sementara itu,” kata Syamsurizal, Ahad (26/6/2022).

Diterangkan legislator asal Dapil Riau 1 ini, Provinsi Riau dan Jambi serta Sumatera Barat, yang dibentuk berdasar UU nomor 61 tahun 1958 itu dirubah dasar pembentukannya bersamaan dengan 17 provinsi lainnya.

Yang sudah dilakukan, kata Ketua DPW PPP Riau ini, ada empat provinsi di Sulawesi, tiga provinsi Kalimantan. Dan saat ini sedang dibahas tiga provinsi di Sumatera yakni Riau, Jambi, dan Sumbar.

Dirubahnya dasar hukum ini, kata Syamsurizal lagi, karena sebelumnya, untuk satu undang – undang, membawahi tiga provinsi. Dan komisi II DPR RI ingin, satu provinsi satu undang-undang pembentukannya.

“Kemudian, kelemahan kedua, undang-undang dasar pembentukan Provinsi Riau yang lama itu, undang undang nomor 1 tahun 1958, itu sudah tak berlaku lagi, itu jadi berbahaya di internasional, karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi,” cakapnya lagi.

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya provinsi yang menyusul pembentukannya adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sumut, Sumsel, NTT, NTB, dan Bali.

“Jadi, masyarakat banyak yang salah persepsi. Itu hanya merubah dasar hukum pembentukan saja, bukan untuk memecah Provinsi Riau,” cakapnya lagi.

Kemudian, Syamsurizal mengatakan, memang akan ada pembentukan provinsi baru di Papua, dan itu seusai amanat undang – undang. Nantinya, Papua itu akan ada 7 provinsi, 2 provinsi induk yakni Papua dan Papua Barat, dan akan dimekarkan baru menjadi Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. Juga akan menyusul Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Utara.

“Itu adalah aras amanah undang undang Otsus, nomor 2 tahun 2021, yang mengamanatkam untuk segera dibentuk pemekaran provinsi di Papua, tanpa perlu pembentukan daerah persiapan,” tukasnya.

“Jadi kita harapkan masyarakat jangan salah persepsi dengan mengatakan akan ada pembentukan provinsi baru di Riau,” tukasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *