Senin, 25 November 2024

Survei IPI: Berurusan dengan Polisi Korupsi Malah Makin Tinggi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
SPKT Polres Demak. (Foto ilustrasi: Polresdemak.com)

Jakarta (Riaunews.com) – Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyimpulkan tingkat korupsi tinggi ketika berurusan dengan polisi dan saat mendaftar kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tingkat penyebaran korupsi lebih banyak dinilai tinggi ketimbang rendah ketika berurusan dengan polisi (44 persen) dan mendaftar jadi PNS (41 persen),” demikian dikutip dari laporan survei Indikator, Rabu (8/6/2022).

Sebanyak 14,4 persen responden mengaku pernah berurusan dengan polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Belum ada tanggapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang hasil survei Indikator tersebut.

Dari jumlah itu, 33,9 persen responden mengaku pernah diminta memberikan hadiah/uang dan 81,2 persen di antaranya menyatakan pernah memberi uang yang diminta.

Sedangkan 9,5 persen responden disebut pernah berhubungan dengan pegawai pemerintah dalam hal mencari pekerjaan di lembaga pemerintahan.

Dari jumlah itu, 8,4 persen responden mengaku pernah diminta memberikan hadiah/uang dan 50 persen di antaranya menyatakan pernah memberi uang yang diminta.

Penyebaran korupsi juga ada di sejumlah sektor lain. Yakni penggunaan dana desa dengan tingkat korupsi tinggi 34 persen, serta ketika mengurus perizinan di kantor pemerintah daerah dan mengurus kelengkapan administrasi publik/KTP, KK, dan Akta Kelahiran masing-masing dengan 28 persen.

Kemudian ketika ingin memperoleh pelayanan kesehatan (24 persen) dan berhubungan dengan pihak administrasi dan guru di sekolah negeri (16 persen).

“Alasan utama memberi uang supaya urusan cepat selesai, 57,6 persen,” ungkap Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi.

Ia mengungkapkan persoalan korupsi bukan semata-mata melibatkan elite politik dan pengusaha saja.

“Ini juga sesuatu yang street corruption, itu juga turut menyumbang toleransi publik terhadap praktik korupsi,” tutur Burhanuddin.

“Ini patut dicermati oleh penyelenggara negara kita,” sambung dia.

Survei tersebut dilakukan pada periode 18-24 Mei 2022 dengan melibatkan 1.213 responden. Pengambilan data melalui metode wawancara telepon. Metode sampel diambil secara acak dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *