Sabtu, 27 April 2024

TNI AL Bantah Terima Bayaran untuk Bebaskan Kapal yang Ditangkap

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan saat melakukan pengecekan kapal kargo yang kandas di Selat Singapura pada 2020 silam. (Foto: tnial.mil.id)

Jakarta (Riaunews.com) – Pangkoarmada Laksamana Muda Arsyad Abdullah, mengatakan tak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut dan tak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.

“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata Abdullah kepada Reuters sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (15/11/2021).

Menurut Abdullah, selama tiga bulan terakhir memang terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia untuk waktu yang tak lazim. Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia, lanjutnya.

Abdullah juga membantah pihaknya telah melakukan penahanan terhadap awak kapal.

“Selama proses hukum, semua awak kapal berada di atas kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal,” katanya.

Selat Singapura, merupakan jalur air terpadat di dunia. Jalur ini dipenuhi kapal-kapal yang menunggu berminggu-minggu untuk berlabuh di negara itu.

Menanggapi penahanan dan pembayaran kapal, pengamat maritim dan dua pemilik kapal buka suara. Menurutnya, kapal sudah bertahun-tahun berlabuh di sebelah timur selat untuk menunggu berlabuh di lokasi tujuan.

Mereka yakin kapalnya berada di perairan internasional. Oleh karena itu, mereka tak berkewajiban atas biaya pelabuhan apapun.

Angkatan Laut Indonesia, mengatakan wilayah itu berada di perairan teritorial. Mereka akan menindak keras kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.

Seorang pengacara maritim yang berbasis di London, Stephen Askins, mengatakan angkatan laut berhak melindungi perairannya tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka sejumlah bentuk penuntutan harus dilakukan.

“Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa legal,” kata Askins kepada Reuters melalui email.

Askins merupakan penasihat salah satu kapal yang ditahan. Namun, dia menolak memberikan rincian lebih lanjut terkait kliennya.

Juru bicara TNI AL, Letnan Kolonel Laut La Ode Muhamad Holib, mengatakan beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

Lima kapten kapal sedang diadili dan dua lainnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda masing-masing Rp100 dan Rp25 juta rupiah, kata La Ode. Ia menolak menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu.

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi juru bicara Kemenlu untuk mendapatkan konfirmasi terkait pengakuan sejumlah pemilik kapal tersebut.

“Sebaiknya tanyakan langsung ke pihak TNI AL,” demikian jawaban dari jubir Kemenlu, Teuku Faizasyah, melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Reuters melansir, pemilik kapal, awak dan sumber keamanan maritim, yang terlibat dalam penahanan dan pembayaran, mengatakan mereka membayar secara tunai kepada perwira TNI AL atau transfer bank ke perantara yang disebut mewakili Angkatan Laut Indonesia.

Penahanan dan pembayaran itu pertama kali dilaporkan situs web industri, Lloyd’s List Intelligence.

Menurut pengakuan dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim, sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa ditahan pihak TNI AL dalam tiga bulan terakhir.

Sebagian besar telah dibebaskan usai membayar US$205 ribu hingga US$300 ribu atau setara Rp3,5 miliar hingga Rp4,2 miliar.

Pembayaran itu disebut lebih murah daripada kehilangan kargo berharga yang diangkut kapal, seperti minyak, biji-bijian, jika mereka terjerat kasus hukum dan terseret di pengadilan Indonesia selama berbulan-bulan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *