Selasa, 26 November 2024

Kaleidoskop Korupsi dan Mandulnya Solusi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
(ilustrasi suap)

Oleh : Alfiah, S.Si

Apa kabar pemberantasan korupsi sepanjang 2021? Meski kita sudah menginjak tahun 2022, bukan berarti kita melupakan apa yang telah terjadi di sepanjang 2021. Catatan buruk terhadap pemberantasan korupsi apalagi semenjak dimandulkannya lembaga anti rasuah, semakin mengaburkan mimpi clean government di bawah titah Jokowi.

Adalah kepala daerah yang lebih banyak ditangkapi menjadi bukti bahwa sistem demokrasi yang berbiaya tinggi meniscayakan adanya korupsi. Namun anehnya Harun Masiku yang seorang diri dari elit partai yang tersangka korupsi hingga kini belum juga menampakkan diri. Tak tahulah, apakah memang Harun Masiku punya cermin ajaib sehingga KPK ‘nyerah’ dan malah minta tolong kita? Atau memang tak ada keinginan KPK untuk menangkapnya karena KPK sudah tunduk pada titah Sang Raja?

Baca Juga:

Baiklah kita lupakan sejenak Harun Masiku yang masih di Antah Berantah. Berikut ini adalah deretan kepala daerah terjerat korupsi di 2021. Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan para pejabat kepala daerah yang meliputi gubernur dan bupati/wali kota. Tidak ada yang perlu dibanggakan dari penangkapan koruptor kepala daerah ini. Hal ini bukan prestasi. Justru kita harusnya malu dan sedih karena negeri ini gagal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sistem demokrasi kapitalis yang diterapkan di negeri ini adalah biang kerok dari ruwetnya pemberantasan korupsi yang makin menjadi. Tidak percaya? Jujur saja untuk mengakui, bahwa pesta demokrasi hanyalah panggung untuk para kapitalis berkuasa dan memerintah.

Siapa saja kepala daerah terjerat korupsi di 2021? KPK melakukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat negara berikut ini.
1. Mantan Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Februari 2021. Ia ditangkap karena dugaan kasus suap terkait barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari kontraktor.

  1. Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
    Kepala daerah terjerat korupsi di 2021 yang kedua adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Mei 2021 silam. Ia diduga tersandung kasus pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

  2. Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
    Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap bersama suaminya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin. Mereka ditangkap karena dugaan korupsi jual-beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

  3. Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
    Pada Oktober 2021, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin beserta beberapa pejabat pemerintah lainnya terkena Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK. Penangkapan tersebut diduga karena korupsi pengadaan barang, jasa dan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
    KPK kemudian menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan Rp270 rupiah di sejumlah lokasi.

  4. Mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra
    Kepala daerah terjerat korupsi di 2021 yang berikutnya adalah Andi Putra. Di bulan yang sama yakni Oktober 2021, KPK juga menangkap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra karena dugaan korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

  5. Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
    Bupat Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi kepala daerah nomor 6 yang terjerat kasus korupsi di tahun 2021 ini. Budhi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 3 September 2021.

Diketahui bahwa Budhi Sarwono diduga menerima suap dengan total Rp 2,1 miliar atas pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Pencegahan Korupsi Ala Khalifah Umar bin al Khattab

Suatu ketika, Khalifah Umar ibn Khaththab mengajak tamunya pergi ke rumahnya. Khalifah Umar berkata kepada istrinya, Ya Ummi Kultsum ! Keluarkanlah makanan yang ada. Kami kedatangan tamu dari jauh, dari Azerbaijan.

Istrinya menjawab, “Kami tidak mempunyai makanan selain roti dan garam.”

“Tidak mengapa,” jawab Umar. Kemudian keduanya makan roti dan garam.

Sesudah makan, Khalifah Umar ibn Khaththab bertanya kepada tamunya,”Apa maksud kedatangan Anda kali ini?”

Utusan Azerbaijan itu menjawab, Aku adalah utusan Negeri Azerbaijan. Amirku memerintahkan aku membawa hadiah ini untuk Baginda.”
Umar ibn Khaththab berkata,”Bukalah bungkusan itu, apa isinya?” Sesudah dibuka ternyata isinya gula-gula.

Utusan itu berkata, Gula-gula ini khusus buatan Azerbaijan.”

Umar bertanya lagi, “Apakah semua kaum Muslim mendapat kiriman gula-gula itu?”

Utusan itu tertegun sejenak, lalu dia menjawab, “Tidak, Baginda…..gula-gula ini khusus untuk Amirul Mukminin…”

Mendengar perkataan itu, Umar marah sekali. Dia lalu memerintahkan kepada utusan tersebut untuk membawa gula-gula itu ke masjid, dan membagi-bagikannya kepada fakir miskin kaum Muslim yang ada di sana.

Umar berkata dengan nada marah, “Barang itu haram masuk ke perutku, kecuali kalau kaum Muslim memakannya juga. Dan kamu cepat-cepatlah ke negerimu. Beritahukan kepada yang mengutusmu, kalau mengulanginya kembali, akan kupecat dia dari jabatannya!”

Cuplikan kisah di atas memberi pelajaran kepada kita bagaimana seorang pejabat menyikapi gratifikasi atau pemberian hadiah. Umar menganggap pemberian hadiah ini sebagai suatu gratifikasi karena kalau dia bukan seorang khalifah, tak mungkin sang utusan tadi akan memberikan hadiah kepadanya.

Umar telah memberi contoh yang baik bagaimana seorang pejabat melakukan parktik anti korupsi. Moralitas anti korupsi inilah yang saat ini belum dimiliki oleh sebagian besar pejabat di tanah air. Budaya suap, amplop, mark up harga, dan pengeluaran fiktif sudah menjadi rahasia umum praktik birokrasi di tanah air.

Inilah yang menjadi embrio terjadinya korupsi berjamaah. Innalillahi…***

Penulis seoran pegiat literasi Islam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *