Senin, 25 November 2024

Menurut Nadiem, di zona hijau sekolah dibuka namun hanya diisi 18 siswa

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mendikbud Nadiem Makarim.

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah di zona hijau tidak bisa langsung diterapkan seperti dahulu. Ada pembatasan demi menghindari penularan virus corona (Covid-19).

“Jika dia [sekolah] mulai pembelajaran tatap buka, tidak bisa normal dulu. Dua bulan pertama ada beberapa restriksi,” ujarnya melalui konferensi video, Senin (15/6/2020).

Restriksi pertama, sekolah harus mengurangi jumlah siswa dalam satu kelas. Saat sekolah dibuka, Nadiem membatasi jumlah siswa 18 orang per kelas.

Baca: Masuk sekolah di Riau tunggu petunjuk menteri

Artinya jumlah siswa dipangkas setengahnya. Pada keadaan normal jumlah rata-rata siswa bisa 28 sampai 30 orang per kelas. Otomatis, sekolah harus menerapkan pembelajaran dengan sif atau pembagian jadwal masuk.

“Kami berikan kebebasan unit pendidikan [menerapkan] seperti apa [metode] shifting. Mau per hari, per minggu, per angkatan kelas,” kata Nadiem.

Kemudian, Nadiem menekankan siswa hanya boleh beraktivitas di dalam kelas ketika bersekolah. Jam istirahat di kantin, ekstrakurikuler, maupun aktivitas di luar kelas tidak boleh dilakukan.

Hal itu perlu diterapkan agar tidak ada perkumpulan antara siswa di satu kelas dengan kelas lain. Siswa hanya datang ke kelas dan langsung pulang setelah selesai belajar.

Selanjutnya ia melarang siswa dan guru yang sakit datang ke sekolah. Termasuk sakit flu maupun memiliki penyakit komorbid atau penyerta.

Baca: Kemenhub buka pendaftaran Sekolah Kedinasan, simak selengkapnya

Harus dibarengi pula dengan penerapan protokol kesehatan mulai dari menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan, sampai pemeriksaan suhu di sekolah.

Diketahui, kasus kematian yang diakibatkan virus corona di Indonesia paling banyak dialami oleh mereka yang mengidap penyakit penyerta. Misalnya, TBC dan penyakit jantung.

“Kalau keluarga flu atau sakit anak juga nggak boleh masuk,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemendikbud membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran 2020-2021. Namun, hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau virus corona.

Suatu wilayah bisa disebut sebagai zona hijau jika memenuhi 15 syarat yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan disetop jika ada yang positif terinfeksi virus corona.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *