Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 51.784 anggota TNI dan Polri aktif yang sempat masuk dalam daftar pemilih Pilkada Serentak 2020.
KPU menyatakan pemilih yang berstatus anggota TNI-Polri aktif tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. UU Polri dan UU TNI mengatur pencabutan hak pilih para aparat keamanan.
Baca: Ma’ruf Amin Sebut Pilkada Lebih Baik Ditunda
“Rincian pemilih yang tidak memenuhi syarat (pada pemutakhiran) A.KWK-DPS TNI 28.330, Polri 19.180,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (27/10/2020).
Dalam catatan KPU yang diterima CNNIndonesia.com, ada dua kali penghapusan anggota TNI Polri dari daftar pemilih. Penghapusan dilakukan saat menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
Saat pemutakhiran Model A.KWK menjadi DPS, KPU menghapus 28.330 orang anggota TNI dan 19.180 orang anggota Polri. Lalu saat pemutakhiran menuju DPT, KPU mencoret 2.880 anggota TNI dan 1.394 anggota Polri.
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU juga mencoret pemilih yang meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk.
Total pemilih yang tercatat dalam DPT Pilkada Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 orang. Para pemilih itu tersebar di 270 pemilihan di 309 kabupaten/kota.
Baca: Kuatkan Mesin Partai di Pilkada, Bapilu Golkar Riau Siapkan Pakta Integritas
Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 jatuh pada 9 Desember mendatang. Saat ini, pilkada telah memasuki tahap kampanye hingga tanggal 5 Desember.
Pilkada tetap digelar, meski pandemi Covid-19 memburuk. Pemerintah, KPU, dan DPR bersepakat melanjutkan gelaran pilkada, walaupun desakan penundaan kian menguat.***