New York (Riaunews.com) – Bos Twitter Elon Musk meminta eks CEO FTX Sam Bankman-Fried harus dipenjara imbas kebangkrutan bursa kripto tersebut dan diduga melarikan uang pengguna hingga Rp48,36 triliun.
Sebelumnya, kebangkrutan FTX dilaporkan membuat sedikitnya US$1 miliar atau setara Rp15,6 triliun dana investor menguap. Lebih lanjut , FTX diklaim punya utang sebesar US$3,1 miliar atau setara Rp48,63 (asumsi kurs Rp15.688 per dolar AS) kepada 50 kreditur terbesarnya.
“Setuju. Mari beri dia (Bankman-Fried) batas waktu pendewasaan di rumah besar dan melanjutkan semuanya,” cuit Musk di Twitter.
Jika benar Bankman-Fried melakukan tindak penipuan, ia berpotensi mendekam di balik jeruji besi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah Bankman-Fried menipu pelanggan FTX untuk percaya bahwa uang yang mereka investasikan tersedia di bursa kripto tersebut.
Menurut pengacara dan mantan jaksa federal Renato Mariotti, Bankman-Fried harus waspada dengan ancaman penjara imbas kasus kebangkrutan bursa kripto miliknya tersebut.
“Sepertinya ada kasus penipuan di sini. Jika saya mewakili Bankman-Fried, saya akan memberitahu dia bahwa harus sangat peduli dengan ancaman hukuman penjara. Itu harus menjadi perhatian utama baginya,” kata Mariotti kepada CNBC International, Senin (5/12).
Menurutnya, jaksa harus membuktikan bahwa Bankman-Fried atau rekannya telah melakukan penipuan dan tindak kriminal. Namun, saat ini Bankman-Fried tampak tidak peduli dengan potensi hukuman yang bakal menjeratnya.
Sejatinya, eks Bos FTX itu bisa menghadapi sejumlah tuntutan potensial, baik perdata maupun pidana. Selain itu, Bankman-Fried juga berpeluang menerima tuntutan pribadi dari jutaan kreditur FTX yang mengalami kerugian.
Richard Levin selaku pengacara di firma hukum Nelson Mullins mengatakan ada tiga ancaman hukum berbeda dan mungkin akan dijatuhkan bersamaan terhadap Bankman-Fried.
Pertama, potensi ancaman hukuman tindakan kriminal yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS untuk potensi pelanggaran pidana terhadap undang-undang sekuritas hingga undang-undang penipuan bank. Di luar tuntutan pidana, Bankman-Fried berpotensi menghadapi tindakan penegakan sipil. Menurut Levin, Securities Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bisa memproses tuntutan kerugian sipil tersebut.
“Di tingkat ketiga, ada juga banyak class action yang bisa dibawa, jadi ada beberapa tingkat paparan potensial untuk para eksekutif yang terlibat dengan FTX,” pungkas Levin.***