Sabtu, 27 Juli 2024

Bandel, 209 Truk ODOL dipotong

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
truk odol
Petugas melakukan pemotongan terhadap truk ODOL.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 209 truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang masih nekat lalu-lalang di Provinsi Riau, terpaksa dinormalisasi dengan cara dipotong oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri.

Tindakan itu sebagai efek jera bagi pengusahan yang menggunakan truk ODOL sebagai armada mereka.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi saat normalisasi kendaraan ODOL di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).

“Tadi kami dapat laporan di Riau sudah ada 209 kendaraan ODOL yang dilakukan penindakan pemotongan selama tiga tahun terakhir,” katanya.

Karena itu, Budi menegaskan dalam penertiban dan penindakan kendaraan ODOL, Kemenhub tidak akan tebang pilih.

“Kami tegaskan tidak ada tembang pilih dalam penindakan kendaraan ODOL. Siapapun dan apapun perusahaannya, jika melanggar aturan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebab menurut Budi, pemotongan kendaraan ODOL ini merupakan langkah jitu untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran.

“Kalau hanya tindakan penilangan, tidak begitu merubah prilaku dan masih banyak ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam melakukan penindakan kendaraan ODOL perlu dukungan semua pihak. Termasuk operator sendiri atau perusahaan pemilik kendaraan.

“Karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan ODOL ini sudah sangat merugikan negara maupun masyarakat. Terutama pada kerusakan infrastruktur jalan, dan mengancam bahaya pada pengguna jalan,” ucapnya.

“Dan saya dapat laporan dari Kementerian PU, untuk perbaikan jalan ini mencapai Rp4 triliunan setiap tahun. Dan penyebab kerusakannya 75 persen disebabkan kendaraan ODOL. Tentu kondisi ini menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Budi menjelaskan, kendaraan ODOL yang paling banyak melanggar aturan adalah dump truk, baik truk muatan barang muapun muatan minyak atau CPO.

“Hampir 75 persen mobil dan truk menyalahi aturan. Sehingga wajar kalau penyebab kerusakan jalan karena kendaraan ODOL,” paparnya.

“Untuk itu, kami juga akan menerapkan sanksi berat untuk truck ODOL ini, yaitu memperbesar denda dan penegakan hukum pidana. Mudah-mudah langkah ini bisa membuat efek jera para pemilik kendaraan ODOL,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *