Pekanbaru (Riaunews.com) – Pembelajaran tatap muka terbatas tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.
Saat ini, dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram saat dihubungi mediacenter.riau.go.id sudah ada enam kabupaten di Riau yang menjalankan sistem belajar mengajar tatap muka terbatas.
“Ada enam kabupaten di Riau yang melaksanakan tatap muka terbatas, yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti,” kata Zul Ikram, Rabu (17/2/2021).
Dalam pembelajaran transisi ini, dijelaskan Zul Ikram, terlihat antusias guru dan pelajar saat dilakukan tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas sampai saat ini berjalan lancar tanpa kendala.
“Kita masih dimasa transisi pembelajaran tatap muka terbatas. Jadi belum bisa kita bicara apakah sudah optimal atau belum,” ujar Zul Ikram.
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau dan Satgas Covid-19 Riau telah memberikan izin belajar tatap muka terbatas untuk enam kabupaten di Bumi Lancang Kuning.
“Untuk kabupaten dan kota lainnya masih melakukan persiapan. Seperti menunggu rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang ada di kabupaten/kota dan kecamatan. Kita masih menunggu kelengkapan administrasinya,” ungkap Zul Ikram.
Ia juga menjelaskan, sebelum pelajar masuk ke areal sekolah diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun. Pelajar yang masuk ke areal sekolah diwajibkan menggunakan masker.
“Pelajar yang masuk ke dalam kelas jumlahnya hanya 50 persen dari total pelajar dalam kelas. Duduknya juga berjarak, sesuai aturan protokol kesehatan. Pelajar yang masuk sekolah dibagi menjadi dua shift,” jelas Zul.
Rekomendasi belajar tatap muka terbatas harus sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Selain mengacu pada SKB 4 menteri, rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 juga mesti dijalankan sesuai aturan, seperti jam belajar, jumlah siswa yang boleh hadir, hingga jumlah siswa yang diperbolehkan masuk dalam satu hari.
“Meski keputusan belajar tatap muka terbatas ditentukan masing-masing kepala daerah, wilayah dengan zona merah tidak akan memperoleh rekomendasi dari gugus tugas Covid-19,” tutup Zul Ikram. ***