Kamis, 5 Desember 2024

KPK Segel Ruang Pj Walikota dan Sekda Pekanbaru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ruang kerja Wali Kota Pekanbaru disegel KPK pasca operasi tangkap tangan.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ruang Kantor Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua ruangan tersebut dikunci rapat dan dipasang stiker KPK yang bertuliskan “Dalam Pengawasan”.

Dilansir Cakaplah.com, aktivitas di Pusat Perkantoran Walikota Pekanbaru, di Tenayan Raya, tampak sepi. Apalagi di lantai 4 dan 5 yang merupakan ruangan Pj Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah.

Aktivitas di ruangan Walikota Pekanbaru, lantai 5 Gedung Utama, hanya ada Satpol PP yang bertugas. Sementara di ruang Sekretaris Daerah lantai 4 Gerung Utama, juga tampak kosong dan tidak ada penjagaan.

Baca Juga: Apa Kasus yang Membuat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring OTT? Ini Jawaban KPK

Selain ruangan Walikota dan Sekda, juga ada salah satu ruangan di BPKAD Pekanbaru yang disegel KPK. Saat ini ruangan itu juga tertutup dengan garis KPK. Pegawai yang seharusnya bekerja di ruangan tersebut terpaksa bekerja di luar ruangan.

Pasca OTT, rumah dinas Walikota Pekanbaru, Jalan Ahamd Yani, tampak kosong. Di kediaman Pj Walikota Pekanbaru itu hanya ada personel Satpol PP yang berjaga di pos pintu masuk kediaman.

Dari keterangan petugas Satpol PP yang berjaga, pagar rumah dinas Walikota Pekanbaru itu sudah ditutup sejak mereka berganti shift pukul 05.00 WIB pagi tadi.

Mereka mengaku tidak mengetahui apakah ada KPK yang datang ke rumah dinas melakukan penggeledahan. Pasalnya, baru berganti shift pagi tadi sehingga tidak tahu kejadian tadi malam.

Baca Juga: Berikut Profil dan Harta Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Ditangkap KPK

“Nggak tahu kami. Kami ganti shift pagi tadi. Kalau itu nggak tahu kami, shift malam mungkin yang tahu tu,” ungkap salah seorang personel Satpol PP yang berjaga di Kediaman Walikota Pekanbaru.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan