Peknabaru (Riaunews.com) – Tiga juru parkir atau Jukir diciduk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Sebab, ketiganya menarik retribusi di luar yang diizinkan instansi itu.
Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar mengatakan, ada sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir padahal lokasi itu bukan kantong parkir.
“Seperti di Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro,” kata Radinal, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Dishub juga mengambil tindakan tegas dengan melakukan penderekan kendaraan dan mengangkut para jukir. Total ada tiga jukir yang diangkut sejak sebulan terakhir.
“Ada tiga orang jukir yang kita bawa, namun kita kembalikan lagi. Mereka kita lakukan pembinaan, dan pengarahan bahwa disana tidak boleh parkir,” jelasnya.
Jukir itu diminta untuk tidak melakukan pungutan di lokasi yang bukan kantong parkir. Jika jukir ini masih didapati melakukan pungutan, Radinal mengaku menyiapkan sanksi tegas.***
Baca Artikel Asli