Pekanbaru (Riaunews.com) – Tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru, saat ini hanya boleh beroperasi hingga jam 21.00 WIB alias jam 9 malam. Hal ini seiring dengan pemberlakuan PPKM Level 3 di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Pembatasan jam operasional ini disampaikan langsung Wali kota Pekanbaru Firdaus, sekaligus menegaskan bahwa kapasitas pengunjung juga maksimal hanya 50 persen. Pengelola juga diminta menerapkan aplikasi Peduli Lindungi guna skrining pengunjung yang datang.
“Ada ketentuannya, hanya 50 persen. Operasionalnya sampai jam 9 malam,” ujar Firdaus, Jumat (18/2/2022) kepada wartawan.
Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran nomor 4/SE/Satgas/2022 terkait pedoman dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM level 3 ini. Ada sejumlah poin yang mengatur terkait kegiatan masyarakat.
Hal ini guna menekan laju kasus dan pengendalian pandemi Covid-19. Pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mengikuti pedoman yang ada di surat edaran tersebut.
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal melakukan pengawasan terkait kegiatan masyarakat selama PPKM level 3 ini. Tim Gakkum juga akan melakukan penindakan guna mengingatkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Dalam PPKM level 3 ini, kelonggaran beraktifitas seperti sebelumnya, kini harus dilakukan pembatasan kepada aktifitas masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya.***