Pekanbaru (Riaunews.com) – Kota Pekanbaru saat ini berada dalam zona merah penyebaran Covid-19. Karenanya, Polda Riau mendirikan posko dan menyekat empat pintu masuk utama ke Kota Pekanbaru.
Adapun lokasi posko penyekatan tersebut berada di Simpang Bingung Rumbai, Simpang HR Subrantas-Jalan Garuda Sakti, Jalan Kaharuddin Nasution dan di Maredan.
Atas adanya penyekatan ini Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Menurutnya, penyekatan ini harus dilakukan tidak hanya untuk menyelamatkan masyarakat Pekanbaru dari covid-19, namun juga masyarakat di daerah tetangga.
“Kita ketahui, Pekanbaru kini adalah wilayah yang masuk dalam zona merah Covid-19. Kami tidak mau ada masyarakat Pekanbaru yang menularkan atau masyarakat dari luar Pekanbaru yang membawa Covid-19 ini masuk,” kata Firdaus, Ahad (2/5/2021).
Selain itu, protokol kesehatan juga tetap wajib dipatuhi. Semoga, lanjutnya, dengan kebijakan ini tidak ada lagi masyarakat yang terkena Covid-19 dan bisa menekan angka penyebarannya di Kota Pekanbaru.
Wali kota juga menjelaskan bagaimana Pekanbaru bisa menjadi zona merah. Dari data yang didapat, pasien positif covid-19 merupakan klaster keluarga atau teman kantor yang diketahui melakukan perjalanan keluar.
Potensi penyebaran juga masih terlihat dengan banyaknya kerumunan masyarakat di tempat-tempat makan atau cafe. Dari data, kata Walikota, diketahui rentang usia 18 tahun sampai 40 tahun paling banyak positif.
“Ini tanda bahaya, karena masih banyak masyarakat kita masih berkumpul tanpa memperhatikan Prokes. Untuk itu, kami kembali mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk peduli dengan prokes. Karena yang terselamatkan bukan hanya diri sendiri, melainkan keluarga dan orang-orang yang kita cintai yang berada di sekitar kita,” jelasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.