Pekanbaru (Riaunews.com) – Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini, Kamis (1/9/2022).
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Dilansir Cakaplah, tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Baca Juga: Peras Pemilik Toko, Tukang Parkir PT Yabisa Ditangkap Polisi
Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Sementara untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan untuk permasalahan administrasi sudah selesai sejak saat Walikota Pekanbaru Firdaus memimpin.
“Semua administrasi udah kok. Payung hukumnya Perwako pada saat Pak Firdaus. Tak ada masalah. Perwako inikan produk hukum wali kota. Wali Kota itukan lembaga walaupun saat itu masih Pak Firdaus. Tapi jelas lembaganya itu wali kota, pemerintah daerah. Sekarang kita hanya menjalankan,” ujar Yuliarso, Kamis (1/9/2022).
“Kita juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Walikota Pekanbaru,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan kenaikan tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
“Kita juga sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik,” sebut Yuliarso.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Berencana Naikkan Tarif Parkir, DPRD Ingatkan Soal Pelayanan
Sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan pada saat rapat itu didapatlah rekomendasi. Bahwa memang kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Bahkan dari hasil survei yang telah dilakukan bahwa masyarakat Pekanbaru itu untuk roda dua sebenarnya mampu membayar sekitar Rp4.300 dan roda 4 itu Rp6.500, itu kesimpulan dari survei.
Kemudian dari perbandingan daerah ataupun kota besar lainnya yang ada di Sumatera itu Pekanbaru masih yang dibawah. Bahkan di Siak saja sudah Rp2.000 hingga Rp3.000.
“Mereka malah sudah duluan malah. Masak kota masih seribu,” ungkapnya.***