Senin, 25 November 2024

UMK Pekanbaru 2021 Dipastikan Tidak Naik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Pekanbaru (Riaunews.com) – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 dipastikan tidak ada kenaikan, alias sama dengan tahun ini, yakni sebesar Rp2.997.971.

Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

“Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (3/11/2020).

Kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun 2021 mendatang ini, lanjut Jamal, dikarenakan pertimbangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Penetapan UMK ini kemudian akan disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Gubernur Riau Syamsuar melalui Disnaker Provinsi Riau.

“Kemudian, kita lakukan sosialisasi kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh di perusahaan,” jelasnya.

Ia juga menyebut, ketetapan UMK ini tidak mematok mutlak pemberian upah perusahaan kepada pekerjanya. Artinya, perusahaan boleh memberikan upah melebihi UMK, namun tidak boleh kurang dari UMK tersebut.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *